JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak mengapresiasi kinerja Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menangkap AR, tersangka penjual anak laki-laki bagi penyuka sesama jenis, Selasa (30/8/2016) kemarin.
Namun, ia meminta Polri mengusut tuntas kasus perdagangan anak bagi penyuka sesama jenis itu.
Menurut dia, praktik ini tidak mungkin dilakukan AR seorang diri.
"Saya pikir ini ada kemungkinan dilakukan dalam sebuah jaringan dan sudah dalam waktu yang lama. Ini dilihat dari jumlah korban yang mencapai 99 anak," ujar Deding, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2016) malam.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, aparat penegak hukum dan pengadilan harus melihat bahwa tindak pidana yang dilakukan AR bukan tindak pidana kecil.
"Karena itu, baik aparat penegak hukum dan pengadilan tidak ragu dalam menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan tentu dengan hukuman yang seberat-beratnya. Apalagi ini korbannya anak," lanjut Deding.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).
Ia memperdagangkan anak-anak itu untuk penyuka sesama jenis.
"Ya benar, hasil dari giat cyber patrol," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Boy mengatakan, sebelumnya AR pernah mendekam di penjara, namun sudah bebas.
Modus yang dilakukan AR yakni dengan menjual anak-anak tersebut melalui akun Facebook. AR memampang foto-foto korban tersebut di akunnya dengan tarif yang telah ditentukan.