JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan ada tiga model pemberantasan terorisme yang biasa digunakan di beberapa negara.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Tito menyebut ketiga model tersebut yakni military led system, intelligent led system, dan criminal justice. Tito pun mengatakan dari ketiga model tersebut, criminal justice yang berbasis penegakan hukum, paling memungkinkan untuk digunakan di era reformasi.
"Model criminal justice yang berbasis pada penegakan hukum lebih memungkinkan dipakai untuk pemberantasan terorisme di era reformasi, karena di era reformasi mengharuskan adanya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penanganan terorisme," ujar Tito.
Tito menambahkan Indonesia sejatinya pernah menggunakan military led system di era Orde Lama dan intelligent led system di era Orde Baru. Namun, di era supremasi hukum seperti sekarang Tito menilai keduanya tak relevan untuk digunakan kembali.
"Di era supremasi hukum seperti saat ini jaminan dan perlindungan HAM serta keterbukaan dalam proses hukum merupakan hal yang sangat dibutuhkan, sehingga criminal justice lebih layak," lanjut Tito.
Sebelumnya pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sempat menuai polemik. Pansus terbelah dalam dua pendapat yakni teekait pelibatan TNI seperti military led system atau tetap menggunakan criminal justice dan tetap menjadikan Polri sebagai leading sector.