JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Komisi III DPR terkait kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Konsultasi direncanakan akan dilakukan pada awal September mendatang.
"Kami akan konsultasi dengan Komisi III untuk secara hati-hati mengambil keputusan. Supaya ada penjelasan, nanti akan di raker tanggal 7 saya akan kembali jelaskan posisi itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Hal yang akan dijelaskan oleh pihak Kemenkumham adalah posisi Arcandra. Saat ini, menurut Yasonna, Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat.
"Di dalam peraturan pemerintah, tindak lanjut dari UU Kewarganegaraan ada prosedur. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan itu memang akan kami lanjuti melalui surat keputusan (SK) menteri dengan daftar kehilangan kewarganegaraan," kata dia.
Sedangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda namun juga tidak boleh stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Hal tersebut yang membuat Kemenkumham perlu berkonsultasi dengan pihak DPR.
Bahkan, dalam Pasal 36 UU Kewarganegaraan dijelaskan bahwa jika seorang pejabat negara yang mencabut kewarganegaraan seseorang mengakibatkan seseorang itu kehilangan kewarganegaraan, maka pejabat tersebut akan dipidana selama 1 tahun.
"Jadi kalau saya teruskan ini, saya terbitkan keputusan Arcandra kewarganegaraannya dicabut karena telah menerima kewarganegaraan Amerika, formalnya seperti itu. Berarti saya bisa dipidana dong 1 tahun?" tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
"Dan juga melanggar UU kewarganegaraan kita yang juga menganut tidak boleh stateless," kata dia.
Pandangan dari berbagai pihak pun diperlukan, sebab Yasonna memandang kasus Arcandra merupakan yang pertama kalinya terjadi.
Yasonna mengakui, konsultasi informal dengan Komisi III sudah dilakukan. Namun karena kasus Arcandra sudah menjadi topik publik maka konsultasi harus dilaksanakan secara formal.
"Sekarang kami minta padangan dari beberapa pihak. Karena kami harus hati-hati," ujarnya.
Arcandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada tahun 2012.
Dia sempat dilantik jadi Menteri ESDM, namun dicopot setelah kedapatan mengantongi paspor Amerika Serikat.