Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Bakal Gugat UU "Tax Amnesty" ke MK

Kompas.com - 29/08/2016, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammadiyah berencana mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada beberapa alasan langkah itu diambil.

Pertama, UU tersebut dinilai tak adil bagi masyarakat.

"Kebijakan ini melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri seperti dikutip Kontan.

Tujuan awal tax amnesty adalah memberikan pengampunan ke para konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri. 

(baca: Istana Sebut Ada Pihak yang Politisasi Kebijakan "Tax Amnesty")

Kenyataanya, aturan ini meluas hingga rakyat biasa juga diwajibkan ikut program ini.

"Jika tidak ikut, kena sanksi," katanya.

Padahal, kata Syaiful, rakyat tak punya kesalahan seperti yang dilakukan oleh para pengusaha yang menaruh dananya di luar negeri.

Dengan begitu, aturan itu menyamakan rakyat dengan para konglomerat yang menghindari pajak. 

Kedua, pembahasan UU Pengampunan Pajak dianggap tidak transparan karena dilakukan dengan cepat dan tanpa naskah akademik.

(baca: Pejabat Publik Didesak Ikut "Tax Amnesty", ini Kata Jusuf Kalla)

Rencana gugatan ini merupakan hasil rapat kerja nasional Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, akhir pekan kemarin.

Selanjutnya, kajian ini akan diserahkan ke Pimpinan Pusat untuk diputuskan pada September  2016 ini.

Tak hanya Muhammadiyah, sebelumnya Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia juga telah menggugat 11 pasal dalam l UU Pengampunan Pajak.

(baca: Penghujung Agustus, Dana Repatriasi "Tax Amnesty" Baru 0,76 Persen dari Target)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com