Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AU Disebut Lakukan Empat Pelanggaran HAM dalam Bentrokan di Sari Rejo Medan

Kompas.com - 29/08/2016, 17:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mencatat empat pelanggaran HAM yang dilakukan anggota TNI AU dalam peristiwa bentrokan dengan warga Desa Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara, pada (15/8/2016) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang digelar pada 18-20 Agustus 2016, Natalius menyatakan ada empat pelanggaran yaitu hak atas hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas rasa aman dan hak atas kepemilikan.

"Komnas HAM berkesimpulan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh TNI AU saat bentrokan terjadi," ujar Natalius melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016)

(Baca: Komnas HAM Simpulkan TNI Lakukan Kekerasan Sporadis di Sari Rejo, Ini Temuannya...)

Natalius menjelaskan, hak atas hidup tercantum dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut, disebutkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya, serta berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

Bentrok yang terjadi antara anggota TNI AU dan warga Sarirejo telah mengakibatkan sedikitnya 20 orang luka-luka.

Persoalan sengketa tanah yang terjadi membuat kehidupan warga terganggu dan tidak tenteram.

"Ini jelas pelanggaran jaminan hak untuk hidup," ungkapnya.

Komnas HAM juga mencatat adanya tindak penyiksaan yang dilakukan secara sadar dan disengaja oleh anggota TNI AU terhadap salah seorang warga yang diduga sebagai provokator.

Pasca-bentrokan beberapa oknum TNI AU melakukan penangkapan dan penahanan terhadap salah seorang warga yang diduga sebagai provokator di ruang tahanan Markas Lanud Kol. Soewondo.

Anggota TNI AU diduga melakukan interogasi dan penyiksaan terhadap warga tersebut. Bentuk kekerasan yang terjadi tidak hanya berupa fisik, tetapi juga berupa verbal.

Menurut Natalius, ada sejumlah anggota TNI yang merendahkan martabat dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

Sesuai ketentuan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik, dan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, tindakan itu merupakan pelanggaran HAM atas hak yang tidak dapat dicabut (Non Derogable Rights).

Selain itu, dalam Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com