Morente mengatakan, identitas jemaah Indonesia itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbahasa Filipina.
(Baca: Calon Haji yang Tertahan di Filipina Mengurus Paspor dengan Alasan Umrah)
Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis.
Morente memerintahkan agar semua jemaah segera dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki.
Mereka pun sempat ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City. Retno menyatakan pemerintah Indonesia menganggap 177 jemaah haji Indonesia sebagai korban dari kejahatan yang terorganisasi.
Mereka tidak tahu menahu soal penggunaan paspor ilegal itu karena semuanya diatur oleh agen travel yang memberangkatkan para jemaah ini.
Para jemaah haji ini tergiur dengan waktu antrian keberangkatan haji yang lebih cepat lantaran menggunakan kuota yang tak terpakai di Filipina.
Kepolisian RI pun sudah mengidentifikasi tujuh travel haji yang digunakan para jemaah haji Indonesia ternyata tidak mengantongi izin resmi.
Ketujuh agensi yang memberangkatkan para WNI itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.