Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dituntut Cabut Tenggat Waktu Pembuatan KTP Elektronik

Kompas.com - 26/08/2016, 16:20 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo meminta pemerintah mencabut tenggat waktu pembuatan KTP elektronik yang direncanakan berakhir 30 September mendatang.

Menurut Arif, administrasi kependudukan merupakan hak konstitusional WNI yang harus dijamin oleh pemerintah. Karena itu, Pemerintah tak boleh memberikan tenggat waktu dalam pemenuhannya.

"Jadi dicabut saja tenggat waktu 30 September itu, administrasi kependudukan itu hak konstitusional WNI yang tidak boleh dibatasi pemenuhan kebutuhannya," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Terlebih, Arif menambahkan, kepemilikan KTP elektronik nantinya berpengaruh terhadap proses layanan masyarakat lainnya, seperti jaminan sosial, layanan kesehatan, hingga hak politik warga.

"Jadi kalau tenggat waktu itu diberlakukan sementara banyak masyarakat yang belum mendapatkan KTP elektronik, itu namanya pelanggaran konstitusi," ujar Arif.

Dia menuturkan, semestinya dalam menyelesaikan permasalahan ini pemerintah mengambil langkah proaktif. Bila perlu, pemerintah harus menggunakan mekanisme door to door untuk menjangkau masyarakat.

Sebab, terbengkalainya proses pembuatan KTP elektronik tak sepenuhnya karena kelalaian masyarakat.

"Faktanya di lapangan sering kita temui blangko pembuatan KTP elektronik habis atau alat foto dan selainnya rusak. Ini kan jadi tanggung jawab pemerintah dan harus segera diselesaikan," kata Arif.

Dia pun berharap pemerintah memberi perhatian penuh pada permasalahan ini. Menurut Arif, problem KTP elektronik membutuhkan waktu setahun hingga dua tahun untuk bisa diselesaikan dengan baik.

"Saya harap pemerintah menunjukkan political will yang kuat untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau perlu setahun hingga dua tahun-lah difokuskan untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Arif.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh, mengimbau kepada seluruh warga segera melakukan perekaman atau input data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP).

(Baca: Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data)

Sebab, setelah 30 September 2016 akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.

Pelayanan publik itu di antaranya BPJS atau pembuatan berbagai surat penting lainnya. 

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi yang akan diberikan ke warga jika belum membuat e-KTP setelah tanggal 30 September 2016.

(Baca: Tak Ada Sanksi jika Warga Terlambat Buat E-KTP Setelah Akhir September 2016)

"Tidak ada sanksi. Ini kan suatu saat warga akan butuh KTP. Dia mau kerja, dia mau sekolah, yang dewasa, yang menikah," ujar Tjahjo.

Kompas TV 82.000 Warga Grobogan Belum Miliki e-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com