Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI: Pemulangan 177 Calon Jemaah Haji di Filipina Dilakukan Setelah Agustus

Kompas.com - 26/08/2016, 10:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar RI di Manila, Filipina memindahkan 138 calon jamaah haji asal Indonesia yang tertangkap ke Kedutaan Besar RI.

Sementara 39 orang lainnya masih berada di detensi imigrasi dan menyusul pada Jumat pagi (26/8/2016).

Mereka adalah calon jamaah haji pengguna paspor palsu Filipina yang tertangkap petugas imigrasi setempat saat akan bertolak ke tanah suci.

Wakil Duta Besar RI Manila Ade Petranto mengatakan, proses pemindahan ini dapat dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan ijin, dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI.

"Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI memberi letter of guarantee kemarin," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2016).

(baca: Keluarga Korban Haji Filipina Maki-maki Pimpinan KBIH Arofah)

Namun, menurut Ade, 177 calon jamaah haji tersebut belum bisa dipulangkan sampai akhir Agustus, karena menunggu pejabat dari Kementerian Kehakiman yang direncanakan berkunjung ke KBRI melihat mereka pada Selasa (30/8/2016).

"Dengan demikian diperkirakan hingga tanggal tersebut para WNI belum dapat dipulangkan," kata Ade.

Ade menambahkan, pihak KBRI terus menekankan bahwa mereka adalah korban. Karena itu diharapkan segera pemulangannya, kecuali beberapa orang yang kemungkinan menjadi saksi korban di persidangan nantinya.

Sebelumnya, Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente mengatakan bahwa paspor yang diperoleh secara ilegal itu dilaporkan disediakan oleh para pendamping.

(baca: Dengar Penjelasan KBIH soal Haji via Filipina, Gus Ipul Gagal Paham)

Para calon jamaah asal Indonesia itu membayar mulai 6.000 dollar AS – 10.000 dollar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina.

Morente mengatakan, kasus ini terungkap setelah mereka didapati tidak berbahasa Filipina.

Mereka kemudian mengaku sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis.

Morente memerintahkan agar mereka dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki. Mereka sempat ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City.

Menlu RI Retno LP Marsudi menyatakan, pemerintah Indonesia menganggap 177 calon jamaah haji Indonesia itu sebagai korban dari kejahatan terorganisir.

Mereka tidak tahu menahu soal penggunaan paspor ilegal karena semuanya diatur oleh agen travel yang memberangkatkan para jamaah ini.

Mereka tergiur dengan waktu antrean keberangkatan haji yang lebih cepat lantaran menggunakan kuota yang tak terpakai di Filipina.

Kepolisian RI sudah mengidentifikasi tujuh travel haji yang digunakan para calon jamaah haji Indonesia yang ternyata tidak mengantongi izin resmi.

Ketujuh agensi itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.

Kompas TV Identitas Calon Haji yang Ditahan Belum Diketahui
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com