Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Tegaskan Korban Pelanggaran HAM Tidak Mendapat Kepastian Hukum

Kompas.com - 24/08/2016, 16:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) terhadap UUD 1945, Selasa (23/8/2016).

Meskipun MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, namun terdapat sejumlah hal penting dalam pertimbangan hakim bagi kemajuan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Wakil koordinator bidang advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan pertimbangan dalam putusan MK tersebut mengakui korban pelanggaran HAM mengalami ketidakpastian hukum.

Menurut Yati, MK menilai lemahnya pemahaman aparat penegak hukum atas norma hukum yang terkandung dalam Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM.

Akibatnya, terjadi bolak-balik berkas kasus pelanggaran HAM antara pihak penyelidik Komnas HAM dan Penyidik dari Kejaksaan Agung.

"Kami apresiasi pertimbangan hakim karena memberikan masukan yang solutif. Putusan ini secara tegas menyatakan aparat penegak hukum salah menerapkan norma. Akibatnya tidak ada kepastian hukum bagi korban," ujar Yati saat memberikan keterangan di kantor Kontras, Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Yati menuturkan, majelis hakim secara tegas mengatakan bahwa bolak-balik atau pengembalian berkas hanya bisa dilakukan terkait adanya ketidakjelasan tindak pidana dan kurangnya alat bukti.

Sementara itu menurut catatan Kontras, Kejaksaan Agung selalu mengemukakan alasan yang tidak konsisten saat mengembalikan berkas penyidikan ke Komnas HAM.

Yati menuturkan dari beberapa kali pengembalian berkas, Kejaksaan Agung mempersoalkan belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc sebagai landasan dalam melakukan penyidikan dan sejumlah alasan formil lainnya, seperti tidak lengkapnya identitas.

"Dari 7 berkas kasus pelanggaran HAM berat, setidaknya ada 3 berkas kasus yang dibolak-balik, yaitu kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997/1998 dan Talangsari 1989," ungkap Yati.

Oleh sebab itu Kontras meminta Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti pertimbangan MK dengan menghentikan praktik bolak-balik atau pengembalian berkas.

Permohonan pengujian UU Pengadilan HAM dilakukan oleh Paian Siahaan, ayah dari Ucok Siahaan korban penghilangan paksa 1997/1998 dan Ruyati Darwin ibu korban kerusuhan Mei 1998.

Keduanya mengajukan permohonan uji materiil pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM. Frasa tersebut dinilai kurang lengkap dan multitafsir hingga mengakibatkan terjadinya bolak balik berkas antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Paian berharap bagian pertimbangan dalam putusan perkara No. 75/PUU-XIII/2015 itu bisa membuat Kejaksaan Agung mau membuka diri untuk segera menyelesaikan proses penyidikan.

"Sudah 13 tahun saya belum mendapat kepastian hukum atas kasus yang menimpa anak saya," tutur Paian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com