Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Pemerintah Terbitkan 421 Kebijakan Diskriminatif sejak 2009

Kompas.com - 18/08/2016, 19:34 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional masih kerap terjadi di Indonesia. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dianggap salah satu pelaku pelanggaran itu.

Pelanggaran itu tampak dari aturan diskriminatif yang diterbitkan pemerintah. 

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama kurun waktu tujuh tahun atau sejak 2009 hingga Agustus 2016, pemerintah menerbitkan 421 aturan yang dianggap diskriminatif.

Adapun 33 kebijakan diskriminatif diterbitkan dalam satu tahun terakhir.

Kebijakan-kebijakan itu dianggap diskriminatif lantaran memiliki aturan kriminalisasi, mengandung moralitas dan agama, dan pengaturan terhadap kontrol tubuh.

Ketua Komnas Perempuan Azriana menjelaskan bahwa kriminalisasi disebabkan pengaturan terkait ketertiban umum yang tidak memiliki batasan yang jelas mengenai ruang lingkupnya.

"Melalui kebijakan ini pemerintah daerah bisa mengkriminalisasikan tindakan yang seharusnya dijamin oleh konstitusi, misalnya hak berkumpul dianggap tindakan asusila," ujar Azriana di gedung Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Azriana juga menyebutkan, pemerintah daerah masih gemar mengeluarkan kebijakan yang mengutamakan simbolisasi agama. Sehingga, ada kebijakan yang secara langsung membatasi dan mengabaikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga.

"Kebijakan yang mendiskriminasi dengan aturan moralitas dan agama ini, misalnya membatasi hak kelompok waria untuk bekerja, pekerja seni mencari nafkah, bahkan mempidanakan orang yang ingin pindah agama," tutur Azriana.

Adapun masalah pengaturan kontrol tubuh, Azriana menyebutkan bahwa kebijakan diskriminatif ini disebabkan adanya kebijakan yang mengatur bagaimana seharusnya seseorang berpakaian.

"Kalau bicara gender, tidak selalu berarti mayoritas secara jumlah, tapi karena perempuan dikonstruksikan warga masyarakat kelas dua oleh sistem budaya patriarki. Akhirnya aturan terhadap perempuan cukup banyak dilakukan yang mengatur cara berpakaian," lanjutnya.

Catatan Komnas Perempuan, dari 33 kebijakan diskriminatif tersebut, terdapat 18 kebijakan yang mengatur kriminalisasi, 12 kebijakan mengenai moralitas dan agama, serta tiga kebijakan yang mengatur kontrol tubuh.

Kebijakan ini, lanjut Azriana, tersebar di 17 kabupaten, tujuh kota, delapan provinsi, dan satu di tingkat nasional.

"Enam belas kebijakan atau 53 persennya berbentuk peraturan daerah," tandasnya.

Menurut Azriana, hak konstitusional tiap warga negara menjadi tanggung jawab penyelenggara negara. Pemerintah harus memastikan hak konstitusional warga bisa dipenuhi dan dilindungi.

Proses melindungi hak inilah yang dianggap belum maksimal dijalankan penyelenggara negara. "Dari presiden sampai kepala kampung, penyelenggara negara kita saat ini justru melindungi hak konstitusional warga negara yang mayoritas dan mengabaikan hak minoritas. Artinya, perlindungan hak hanya diberikan kepada mayoritas, agama atau suku," tuturnya.

Pemerintah, lanjut Azriana, harus punya cara yang cukup kondusif untuk memastikan semua warga negara apapun latar belakangnya bisa terpenuhi dan terlindungi hak konstitusionalnya.

"Negara harus bisa memastikan tidak ada pemaksaan untuk meyakini sebuah kepercayaan dan keyakinan tertentu serta meninggalkan hak dasarnya hanya karena takut atau merasa terancam," ujarnya.

Kompas TV Ketum PSI: Diskriminas Gender Menjadi Pemicu Kejahatan Seksual-Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com