Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasilkan 124 Putusan, MK Dinilai Produktif

Kompas.com - 18/08/2016, 15:58 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute melakukan riset terhadap hasil kinerja Mahkamah Konstitusi dalam rentang waktu 19 Agustus 2015 hingga 15 Agustus 2016. Dalam periode itu tidak kurang sebanyak 124 putusan telah dihasilkan MK.

"MK masih menunjukkan produktivitas dari segi kuantitas," kata Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani di kantor Setara Institute, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Dari 124 putusan, sebanyak 19 putusan kabul, 44 putusan tolak, 41 putusan tidak dapat diterima, 15 ketetapan, dan 5 putusan gugur.

Ismail mengatakan hasil pengujian ini tidak jauh berbeda dengan putusan yang diajukan MK periode Agustus 2014-Agustus 2015. Dalam rentang tersebut terdapat 135 putusan yang terdiri dari 21 putusan kabul, 43 putusan tolak, 43 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan yag ditarik kembali dan 6 putusan gugur.

Ismail mengatakan, Setara memberikan tone positif pada putusan yang kondusif dan progresif, tone negatif pada putusan yang melemahkan pemajuan hak atau melemahkan praktik penyelenggaran negara berdasarkan prinsip negara hukum, dan tone wajar pada putusan yang sifatnya biasa saja.

"Negatif ketika MK mengatakan Jaksa Agung tidak ada kewenangan untuk PK terhadap putusan bebas. Ini negatif karena tidak ada kontribusi terhadap hukum. Tone positif seperti larangan pembakaran hutan. MK beri kontribusi pada penegakan hukum lingkungan," ucap Ismail.

Dalam 124 putusan, Setara memberikan tone negatif pada 8 putusan yang terdiri dari 5 putusan tolak dan 3 putusan Kabul. Tone positif sebanyak 18 putusan terdiri dari 10 putusan Kabul dan 8 putusan tolak.

Tone wajar atau netral sebanyak 98 putusan, terdiri dari 6 putusan Kabul, 31 putusan tolak, 41 putusan tidak dapat diterima, 5 putusan gugur, dan 15 ketetapan.

Ismail menilai MK menjadi salah satu mekanisme nasional baru yang efektif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Selain itu, juga memberikan dasar hukum baru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi.

"Prestasi dan produktivitas MK tetap menuntut perhatian dari berbagai elemen, khususnya memeriksa kontribusi MK pada pemajuan dan perlindungan HAM serta penguatan rule of law," ujar Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com