"Ini yang jadi pelajaran bagi Ditjen Imigrasi untuk mengelolanya membuat dengan sistem alert. Harus kita perbaiki sistemnya," kata Ronny.
Arcandra dicopot karena diketahui memiliki paspor Amerika Serikat sejak 2012.
Selama 20 tahun terakhir, ia tinggal di Amerika Serikat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Kewarganegaraan, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI apabila memiliki paspor negara lain.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, mengungkapkan, Arcandra tidak mengetahui ihwal peraturan kewarganegaraan.
"Saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra. Dia tidak mengerti dengan aturan-aturan. Makanya, ditanya mengerti tidak soal Pasal 23 ayat a, f, h, dia tidak mengerti," kata Freddy.
Menurut Freddy, Arcandra berpegangan pada UU Kewarganegaraan Amerika Serikat yang mengizinkan adanya dwi-kewarganegaraan.
Freddy membantah Arcandra sengaja menutupi kewarganegaraan gandanya.
"Tidak ada sebuah kebohongan yang disengaja oleh Arcandra dan tidak ada kesengajaan yang dilakukan Presiden yang selama ini orang katakan. Presiden itu tidak lalai," ucap Freddy.
Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam.
Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.
Setelah mencopot Arcandra, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM sampai ada pejabat definitif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.