Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Tahun 2012, Arcandra Pernah ke Indonesia Menggunakan Paspor AS

Kompas.com - 18/08/2016, 13:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, pernah menggunakan paspor Amerika Serikat ke Indonesia.

Berdasarkan data yang tercatat di Imigrasi, perjalanan itu dilakukan pada tahun 2012.

"Soal perlintasan, tentu kamisudah mendapatkan datanya. Pernah (ke Indonesia) tahun 2012," ujar Ronny di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Saat itu, kata Ronny, bisa saja Arcandra menggunakan visa on arrival.

Namun, ia tidak dapat memastikan berapa kali Arcandra menggunakan paspor AS-nya.

(Baca: Gloria Akhirnya Boleh Jadi Paskibra, Arcandra Jadi Apa?)

Paspor tersebut hanya digunakan selama setahun.

"Kemudian tahun 2013 sampai 2016 tidak ke Indonesia, sampai sebelum dilantik sebagai menteri baru menggunakan paspor Indonesia," kata Ronny.

Ronny mengakui, sistem Imigrasi di Indonesia belum dirancang untuk memberikan peringatan jika ada penggunaan dua paspor dengan negara yang berbeda.

Hal ini menyebabkan pihak Imigrasi tidak bisa mendeteksi bahwa Arcandra memiliki dua paspor.

Sementara, bagi warga negara yang punya paspor Indonesia dengan data yang berbeda, sistem akan langsung mendeteksinya.

(Baca: Usai Bertemu Jokowi, Arcandra Sebut Berkontribusi untuk Negara Tak Harus Jadi Menteri)

"Termasuk sistem cekal," kata Ronny.

Kasus Arcandra menjadi pelajaran bagi Imigrasi untuk bekerja sama dengan negara lain untuk menyaring adanya penggunaan dua paspor negara berbeda dengan identitas yang sama.

Sementara ini, sistem akan dikelola secara manual.

"Ini yang jadi pelajaran bagi Ditjen Imigrasi untuk mengelolanya membuat dengan sistem alert. Harus kita perbaiki sistemnya," kata Ronny.

Arcandra dicopot karena diketahui memiliki paspor Amerika Serikat sejak 2012.

Selama 20 tahun terakhir, ia tinggal di Amerika Serikat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2016 tentang Kewarganegaraan, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI apabila memiliki paspor negara lain.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, mengungkapkan, Arcandra tidak mengetahui ihwal peraturan kewarganegaraan.

"Saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra. Dia tidak mengerti dengan aturan-aturan. Makanya, ditanya mengerti tidak soal Pasal 23 ayat a, f, h, dia tidak mengerti," kata Freddy.

Menurut Freddy, Arcandra berpegangan pada UU Kewarganegaraan Amerika Serikat yang mengizinkan adanya dwi-kewarganegaraan.

Freddy membantah Arcandra sengaja menutupi kewarganegaraan gandanya.

"Tidak ada sebuah kebohongan yang disengaja oleh Arcandra dan tidak ada kesengajaan yang dilakukan Presiden yang selama ini orang katakan. Presiden itu tidak lalai," ucap Freddy.

Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam.

Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.

Setelah mencopot Arcandra, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM sampai ada pejabat definitif.

Kompas TV Arcandra Tahar Muncul di Istana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com