Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik Yusril, Ini Alasan Istana Izinkan Gloria Turunkan Bendera

Kompas.com - 18/08/2016, 10:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Istana mengizinkan Gloria Natapradja Hamel untuk bergabung dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Gloria yang dianggap bukan warga negara Indonesia karena memiliki paspor Perancis itu sempat tak diizinkan ikut bertugas mengibarkan bendera pada upacara HUT Ke-71 RI di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2016) pagi.

Namun, berkat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gloria bisa ikut bertugas dalam upacara penurunan bendera pada sore harinya.

"Ada alasan mendasar, Gloria masih 16 tahun dan UU (No 12/2006) kita mengatur bahwa yang masih di bawah 18 tahun itu dia masih boleh memilih kewarganegaraan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

(Baca: Bertemu Gloria, Jokowi Berkata "Ini Dia Nih yang Terkenal Banget di TV...")

Pramono mengakui ada kesalahan karena ayah dan ibu Gloria selama ini tidak mendaftarkannya sebagai WNI sehingga Gloria kini masih dianggap warga negara Perancis.

Padahal, UU sudah memberikan kesempatan bagi Gloria untuk mendaftar sebagai WNI. "Ini kan bukan kesalahan Gloria, melihat nasionalisme Gloria, kecintaannya, keinginannya bagaimana dia tetap berharap," ucap Pramono.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga, lanjut Pramono, menaruh perhatian terhadap Gloria.

Oleh karena itu, keduanya meminta Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk mencari jalan keluar.

"Gloria ini masih anak yang tumbuh, negara harus memberikan ruang untuk itu," ucap Pramono.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan dasar hukum yang diacu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengizinkan Gloria menjadi anggota Paskibraka.

"Presiden Jokowi dan Wapres JK harus menjelaskan apa dasar hukumnya keduanya membolehkan Gloria ikut menurunkan bendera, setelah Gloria bertemu keduanya di Istana pagi ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2016) malam.

Yusril menilai, Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Menpora dalam melakulan rekrutmen anggota Paskibraka. Menpora tidak cermat karena meloloskan Gloria yang memiliki paspor Perancis.

"Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden untuk menghindari gugatan Gloria dan orangtuanya karena merasa telah dipermalukan di depan publik?" ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.

Yusril menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpora No 0065/2015, syarat untuk dapat direkrut menjadi anggota Paskibraka adalah WNI.

(Baca: Yusril: Jokowi-JK Harus Jelaskan Dasar Izinkan Gloria Turunkan Bendera)

Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran, dengan ayah WN Perancis dan ibu WNI. Berdasarkan UU No 62/1958 yang berlaku ketika itu, Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI.

Sebab, kewarganegaraan menurut UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI didasari pertalian darah menurut garis ayah. Mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir.

UU tersebut tidak berlaku surut. Paspor Gloria pun seperti diakuinya adalah paspor Perancis. "Jelas dia bukan WNI sehingga, menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan," ucap Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com