Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora: Seharusnya Orangtua Gloria Ajukan Permohonan Dwikewarganegaraan

Kompas.com - 16/08/2016, 18:46 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menggugurkan Gloria Natapradja Hamel sebagai calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Penyebabnya persoalan kewarganegaraan. Gloria dianggap bukan warga negara Indonesia setelah diketahui memegang paspor Perancis, asal negara ayah Gloria.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan, langkah pemerintah sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Imam mengacu pada UU nomor 12 tentang Kewarganegaraan.

Pada pasal 4 huruf D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan warga negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

(baca: Cita-cita Gloria Natapradja, Ingin Mengantarkan Bendera Pusaka ke Tiang Tertinggi)

Dalam ketentuan itu, pasal 6 UU yang sama, mengatur syarat pemilihan kewarganegaraan bila salah satu orangtua berwarganegara asing.

Disebutkan bahwa anak berakibat kewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Banyak pihak menilai Gloria masih memiliki hak opsional karena belum menginjak usia 18 tahun. Saat ini, Gloria baru berusia 16 tahun.

Meski demikian, Imam menuturkan, Gloria tidak dapat menggunakan hak opsional tersebut. Hal itu terkait masa berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2006.

(baca: "Gloria Sedang Belajar Mencintai Indonesia, tetapi Dipotong Seperti Itu...")

"UU itu berlaku pada Agustus 2006. Sedangkan Gloria lahir pada tahun 2000," kata Iman di Media Center Kemenpora, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Menurut Imam, bagi anak-anak yang lahir sebelum UU tersebut diberlakukan, pemerintah memberikan batas waktu selama empat tahun untuk mengurus dwikewarganegaraan.

"Selama itu keluarga tidak mengurus. Seharusnya orangtua Gloria mengajukan permohonan untuk dwikewarganegaraannya sebab Gloria lahir sebelum 1 Agustus 2006. Sementara anak yang lahir 2006 kesini, langsung peroleh dwikewarganegaraan dan boleh memilih (kewarganegaraan) pada usia 18 tahun," ucap Imam.

(baca: Menpora Pastikan Gloria Tidak Bergabung Paskibraka, tetapi Diundang Ikut Upacara di Istana)

Imam mengatakan. keputusan tersebut merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak. Diantaranya Kemenpora, Kementerian Hukum dan HAM, Garnisun serta para pelatih dan pendamping Paskibraka.

Kompas TV Gara-Gara Kewarganegaraan Ganda Gloria Gagal Jadi Paskibraka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com