Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Usulkan Revisi UU Atur Militer Aktif Bisa Disidangkan di Pengadilan Negeri

Kompas.com - 02/08/2016, 15:08 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Handika Febrian mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya merevisi Undang-undang Peradilan Militer.

Menurut dia, revisi UU Peradilan Militer perlu dilakukan karena pelaksanaan peradilan militer yang cenderung tertutup.

"Kami mendesak kepada pihak legislatif untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sehingga militer aktif bisa diadili di pengadilan umum," kata Handika, di Kantor LBH Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Handika menekankan, prinsip keterbukaan dalam proses peradilan menjadi hak masyarakat.

Menurut dia, militer aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di pengadilan negeri. Sementara, pengadilan militer seharusnya menangani yang terkait dengan kasus kemiliteran.

Berkaca pada pendampingan kasus yang melibatkan oknum militer, menurut Handika, proses hukumnya berjalan lama.

Jika kasus pidana umum yang dilakukan militer aktif ditangani pengadilan negeri, prsesnya akan lebih cepat dan prosesnya terbuka.

Handika menjadi salah satu tim kuasa hukum dari kasus dugaan penganiayaan anak yang melibatkan oknum TNI AL.

HA (14) dan SKA (13) diteriaki maling oleh Koptu Mar Saheri saat melintasi rumah Saheri di Graha Kartika Pratama, Cibinong, lantaran botol berisi air teh yang dipegang HA jatuh terlempar mengenai tembok rumah Koptu Saheri.

Teriakan Saheri memincu amarah warga dan langsung mengejar motor yang ditumpangi HA dan SKA.

Kemudian, keduanya dipukuli dan dicambuk hingga terancam dibakar.

Menurut Handika, kasus yang memakan waktu lebih dari enam bulan tersebut termasuk berjalan cepat bila dibandingkan dengan yang dialami Indra Azwan.

Indra mencari keadilan atas kasus tabrak lari yang menimpa putranya Rifki Andika.

Rifki menjadi korban tabrak lari yang dilakukan oleh Kompol Joko Sumantri pada tahun 1993.

Pada sidang militer tahun 2008, Joko divonis bebas pengadilan militer di Surabaya dengan alasan perkara kedaluwarsa.

Saat ini, Indra melakukan aksi jalan kaki keliling Nusantara untuk meminta dukungan kepada pemerintah daerah yang dikunjunginya. Terakhir ia dikabarkan berada Palu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com