Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Nonyuridis yang Jadi Pertimbangan Kejagung Batalkan Eksekusi 10 Terpidana Mati

Kompas.com - 02/08/2016, 14:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad membantah pembatalan eksekusi terhadap 10 terpidana mati karena adanya intervensi. 

Penundaan eksekusi, menurut Noor, karena kejaksaan mempertimbangkan berbagai faktor, baik yuridis maupun nonyuridis.

Aspek nonyuridis yang jadi pertimbangan adalah pendapat dan aspirasi publik. "Itu ada aspirasi keadilan yang berpihak kepada masyarakat itu seperti apa. Kita harus merespons itulah," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

(Baca: Ini Alasan Kejaksaan Agung Tangguhkan Eksekusi 10 Terpidana Mati)

Seperti diketahui, menjelang pelaksanaan eksekusi, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pengacara terpidana mati mengkritik dan menentang hukuman mati. 

Sejumlah nama, seperti Zulfiqar Ali dan Merry Utami, disebut tak layak dieksekusi karena unfair trial. Di jam-jam terakhir, Kejaksaan Agung membatalkan eksekusi terhadap keduanya.

Presiden ketiga RI Bacharudin Jusuf Habibie adalah salah satu pihak yang meminta agar menunda eksekusi terhadap Zulfiqar. Habibie bahkan menulis surat untuk Presiden Joko Widodo yang isinya permintaan penundaan itu. 

"Semua elemen masyarakat yang membuat laporan ke kami akan kami perhatikan. Siapapun. Terlebih yang itu adalah orang-orang yang harus didengar informasinya," kata Noor.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menyatakan, penangguhan eksekusi bisa saja diputuskan pada detik-detik terakhir jika terdapat pertimbangan lain, yuridis dan non yuridis.

Ia mencontohkan penangguhan eksekusi Mary Jane Veloso dalam eksekusi mati tahap kedua atas permintaan pemerintah Filipina.

Pihak pengadilan Filipina masih memerlukannya menjadi saksi dan ada indikasi Mary Jane merupakan korban.

(Baca: Fadli Zon Minta Kejagung Jelaskan Alasan Penundaan Eksekusi 10 Terpidana Mati)

Prasetyo menjelaskan, menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditangguhkan.

Sementara, terhadap 4 terpidana tetap dilakukan eksekusi mengingat tingkat kejahatannya. Adapun, empat terpidana mati yang telah dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike. Freddy adalah satu-satunya warga Indonesia, tiga lainnya berasal dari Nigeria.

Kompas TV Alasan Hanya 4 Terpidana yang Dieksekusi

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com