Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

Sudahkah Media "Online" Memenuhi Aksesibilitas Informasi bagi Penyandang Disabilitas?

Kompas.com - 02/08/2016, 08:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Mereka yang mengalami gangguan pendengaran, penglihatan, bahkan motorik bisa merujuk ke halaman tersebut, sehingga bisa menikmati berita dan informasi yang dihasilkan oleh BBC dengan lebih mudah.

Selain BBC, beberapa media lain juga memusatkan perhatian pada aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah Mashable.

Melalui artikel khusus yang sederhana, media ini memperkenalkan sembilan cara untuk membuat sebuah laman bisa terakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas.

Yohana Desta, si penulis artikel, merujuk ke beberapa teknologi perangkat lunak seperti yang digunakan oleh BBC. Dia juga memberikan trik kombinasi warna dan jenis huruf yang bisa dibaca secara nyaman oleh mereka yang berkebutuhan khusus.

Niat baik

Sebuah hak akan terpenuhi dengan cara damai jika ada pihak lain yang merasa berkewajiban memenuhinya.

Sama halnya dengan hak para penyandang disabilitas di Indonesia. Hak tersebut hanya akan terpenuhi jika pihak lain, terutama negara dan industri media, memiliki niat baik untuk mewujudkannya.

Negara telah hadir dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  Undang-undang itu memuat  23 hak penyandang disabilitas. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh informasi.

Hak tersebut diatur di dalam bagian khusus yang berjudul Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi.

Bagian tersebut (pasal 24) menyatakan bahwa penyandang disabilitas  memiliki hak untuk berekspresi dan berpendapat; serta mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses.

Bagian itu juga menegaskan bahwa para penyandang disabilitas berhak untuk menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

Undang-undang adalah produk hukum yang terbuka. Oleh karena itu, pemaknaan hak penyandang disabilitas sebaiknya bukan hanya bersifat formalitas dan minimalis.

Niat baik adalah kunci bagi negara dan industri media untuk bertindak lebih dari apa yang diminta oleh Undang-undang.

Kemajuan teknologi adalah kunci suksesnya. Teknologi bisa digunakan untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Hendaknya teknologi bisa menjadikan manusia lebih manusiawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com