Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KY, Ada Empat Kriteria yang Perlu Dipenuhi Sekretaris Baru MA

Kompas.com - 01/08/2016, 20:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengungkapkan Sekretaris baru Mahkamah Agung (MA) diharapkan memenuhi kriteria penting menyangkut integritas.

Saat ini, posisi Sekretaris MA kosong setelah Nurhadi mengundurkan diri dari jabatannya itu. Nama Nurhadi belakangan diduga terkait kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Farid, pengganti Nurhadi setidaknya harus memenuhi empat kriteria. Pertama, dia harus memiliki kemauan kuat untuk memperbaiki internal kelembagaan itu sendiri.

"Tanpa itu, maka es spirit de corps yg tdk diletakkan pada tempatnya terus akan jadi penghalang," kata Farid melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2016).

(Bca: Istana Minta MA Segera Kirim Nama Pengganti Nurhadi)

Kedua, kata Farid, dia juga harus bebas dari segala beban. 

"Ibaratnya kalau mau bersih-bersih, ya sapunya juga harus bersih. Bagaimana mungkin jika mau bersih-bersih tapi sapunya kotor," kata dia.

Ketiga, Sekretaris baru MA diharapkan menjunjung tinggi transpasaransi dari semua aspek. Apapun pembaruan yang dilakukan MA, hendaknya juga sejalan dengan penegakan integritas.

"Bukan justru sebaliknya, pembaruan jalan korupsi pun jalan terus," kata dia.

(Baca: Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pengunduran Diri)

Keempat, Sekretaris baru MA juga dituntut meminimalisir sentralisasi peran pimpinan. Kewenangan yang terlalu absolut terpusat atau tersentralisasi pada satu titik memiliki kecenderungan penyelewenangan yang tinggi.

"Pada saat urusan itu diurus setidaknya lebih dari satu kepala, maka objektivitasnya pun akan semakin baik," kata dia.

(Baca: Seleksi Sekretaris Baru MA Diminta Libatkan KPK dan PPATK)

Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan pensiun dini dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Surat pengunduran diri Nurhadi telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, MA harus mencari penggantinya. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menyarankan MA melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam menyeleksi calon Sekretaris MA.

Pelibatan dua lembaga ini untuk memeriksa rekam jejak dan profil kekayaan calon Sekretaris MA.

(Baca:

Adapun, sistem pengisian jabatan Sekretaris MA mengacu pada Perpres Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.

Menurut Tanziel, sistem pengisian jabatan Sekretaris MA dalam Permenpan-RB ini terdiri dari beberapa tahapan, sehingga nama yang diusulkan kepada Presiden tidak tiba-tiba muncul dari Ketua Mahkamah Agung.

Terdapat proses yang cukup panjang dan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk khusus untuk menjalankan seleksi tersebut.

Selain KPK dan PPATK, Pansel juga diminta melibatkan perwakilan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait tugas dan fungsi Sekretaris MA, yaitu Bappenas, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementerian PAN RB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com