JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengungkapkan Sekretaris baru Mahkamah Agung (MA) diharapkan memenuhi kriteria penting menyangkut integritas.
Saat ini, posisi Sekretaris MA kosong setelah Nurhadi mengundurkan diri dari jabatannya itu. Nama Nurhadi belakangan diduga terkait kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Farid, pengganti Nurhadi setidaknya harus memenuhi empat kriteria. Pertama, dia harus memiliki kemauan kuat untuk memperbaiki internal kelembagaan itu sendiri.
"Tanpa itu, maka es spirit de corps yg tdk diletakkan pada tempatnya terus akan jadi penghalang," kata Farid melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2016).
(Bca: Istana Minta MA Segera Kirim Nama Pengganti Nurhadi)
Kedua, kata Farid, dia juga harus bebas dari segala beban.
"Ibaratnya kalau mau bersih-bersih, ya sapunya juga harus bersih. Bagaimana mungkin jika mau bersih-bersih tapi sapunya kotor," kata dia.
Ketiga, Sekretaris baru MA diharapkan menjunjung tinggi transpasaransi dari semua aspek. Apapun pembaruan yang dilakukan MA, hendaknya juga sejalan dengan penegakan integritas.
"Bukan justru sebaliknya, pembaruan jalan korupsi pun jalan terus," kata dia.
(Baca: Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pengunduran Diri)
Keempat, Sekretaris baru MA juga dituntut meminimalisir sentralisasi peran pimpinan. Kewenangan yang terlalu absolut terpusat atau tersentralisasi pada satu titik memiliki kecenderungan penyelewenangan yang tinggi.
"Pada saat urusan itu diurus setidaknya lebih dari satu kepala, maka objektivitasnya pun akan semakin baik," kata dia.
(Baca: Seleksi Sekretaris Baru MA Diminta Libatkan KPK dan PPATK)
Sebelumnya, Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan pensiun dini dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Surat pengunduran diri Nurhadi telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, MA harus mencari penggantinya. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menyarankan MA melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam menyeleksi calon Sekretaris MA.
Pelibatan dua lembaga ini untuk memeriksa rekam jejak dan profil kekayaan calon Sekretaris MA.
(Baca:
Adapun, sistem pengisian jabatan Sekretaris MA mengacu pada Perpres Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.
Menurut Tanziel, sistem pengisian jabatan Sekretaris MA dalam Permenpan-RB ini terdiri dari beberapa tahapan, sehingga nama yang diusulkan kepada Presiden tidak tiba-tiba muncul dari Ketua Mahkamah Agung.
Terdapat proses yang cukup panjang dan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk khusus untuk menjalankan seleksi tersebut.
Selain KPK dan PPATK, Pansel juga diminta melibatkan perwakilan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait tugas dan fungsi Sekretaris MA, yaitu Bappenas, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kementerian PAN RB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.