JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan alasan penyebab Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka pembakar hutan.
Dari keterangan sementara, kata Ari Dono, setidaknya ada tiga alasan mengapa kasus 15 perusahaan tersebut diSP3.
Pertimbangan pertama lantaran lokasi yang terbakar bukan lagi area perusahaan karena sudah dilepas.
Kedua, masih ada sengketa pada lahan yang terbakar namun lahannya bukan milik perusahaan.
"Ada satu lagi. Di lokasi yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti. Menurut keterangan ahli itu tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian," ujar Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2016).
(Baca; Menko Polhukam: Kok Tiba-tiba Ada 15 Perusahaan Sekaligus yang Di-SP3?)
Ari Dono mengatakan pihaknya masih mendalami proses pemberian SP3 tersebut. Bareskrim telah mengirim Kepala Biro Pengawas Penyidik untuk meneliti lebih dalam.
Namun demikian, Ari Dono menjamin keluarnya SP3 tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memanggil saksi dan para ahli untuk menelusuri kasus 15 perusahaan tersebut.
"Dari 15 ini masih kami akan selidiki lagi. Pada prinsipnya kan ada kebakaran. Kebakarannya itu tetap akan kami selidiki," kata dia.
Desakan DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian harus menjelaskan alasan Polri, khususnya Polda Riau, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan di Provinsi Riau.
"Kapolri harus berikan penjelasan secara terbuka alasan-alasan dikeluarkannya SP3 kasus kebakaran hutan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri terkait hal ini. Isu kebakaran hutan, kata Benny, bukan hanya isu nasional, namun juga dibahas oleh masyarakat global.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, kasus ini menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan menghilangkan nyawa manusia sehingga menimbulkan tanda tanya saat polisi menerbitkan SP3.
Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli tahun lalu. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Namun, polisi menerbitkan SP3 pada Januari 2015 atau tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.
(Baca: Polri Terbuka jika Ada yang Gugat Penghentian Kasus Kebakaran Hutan Riau)
Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), dan PT Dexter Perkasa Industri (HTI). Lalu, PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI). Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), dan PT PAN United (HTI). Kemudian, PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan, pihaknya memiliki alasan kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan 11 perusahaan di Riau. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kata Boy, Polri terbuka dengan perlawanan tersebut.
"Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016).
Perkara, kata Boy, dihentikan lantaran kurangnya bukti yang memberatkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan dalang di balik kebakaran hutan di Riau. "Apakah alat bukti yang ia miliki kuat atau tidak. Semuanya menjadi ranah penilaian oleh penyidik," ujar Boy.