Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan, pihaknya memiliki alasan kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan 11 perusahaan di Riau.
Jika ada pihak yang merasa keberatan, kata Boy, Polri terbuka dengan perlawanan tersebut. "Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016).
Perkara, kata Boy, dihentikan lantaran kurangnya bukti yang memberatkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan dalang di balik kebakaran hutan di Riau.
"Apakah alat bukti yang ia miliki kuat atau tidak. Semuanya menjadi ranah penilaian oleh penyidik," ujar Boy.
Menurut Boy, penghentian suatu perkara tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penghentian berdasarkan pencermatan dari hasil penyidikan yang diambil dari bukti dan keterangan para saksi apakah ada unsur perbuatan melawan hukum.
Jika tidak terdapat unsur melawan hukum, maka suatu perkara tak bisa dipaksakan untuk berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.