JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan empat anggota Brimob yang mengawal rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman masih simpang siur. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri masing-masing memberi keterangan berbeda mengenai pemeriksaan tersebut.
Mulanya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebut KPK telah memeriksa Brigadir Pol Ari Kuswanto, Brigadir Pol Dwianto Budiawan, Brigadir Pol Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Pemeriksaan dilakukan di Poso beberapa pekan sebelumnya.
"Sudah berjalan pemeriksaannya, itu sudah beberapa minggu yang lalu kayaknya," ujar Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis (14/7/2016).
Boy mengatakan, penyidik KPK mendatangi langsung keempat anggota Brimob di Poso dan meminjam salah satu ruangan di kantor polisi setempat.
"Semua kesaksian yang dibutuhkan itu sudah selesai," kata Boy.
Namun, pernyataan Boy dibantah oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Priharsa mengatakan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat ajudan Nurhadi.
Menurut Priharsa, KPK telah mengirimkan surat permintaan agar keempat anggota Polri tersebut dihadapkan kepada penyidik KPK. Permintaan ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
KPK berharap Kapolri Tito mengingatkan anggotanya bahwa sikap institusi dan jajaran Polri taat dan patuh dalam proses penegakan hukum. Namun, pernyataan Priharsa ditepis oleh Tito yang ditemui pada Jumat (22/7/2016). Tito menyebut KPK telah memeriksa ajudan Nurhadi sejak tiga pekan lalu.
"Sudah, di Polres Poso. Diperiksa tiga minggu lalu," ujar Tito.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengirimkan penyidik ke Poso. Yuyuk menyebut saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Selanjutnya akan tetap diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkuta dalam proses penyelidikan," kata Yuyuk.
Sementara itu, Kapolres Poso AKBP Ronny Suseno menyebut belum ada pemeriksaan oleh KPK di Polres Poso. Namun, ia enggan memberi keterangan lebih lanjut soal itu dan melimpahkan kewenangan ke Polda Sulawesi Tengah.
"Saya memang ditunjuk jadi Kapolres tapi wewenang saya terbatas," kata Ronny saat dihubungi.
Kemudian, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Rudy Sufahriadi menyatakan, pemeriksaan empat anggota polisi tersebut bukan kewenangannya. Menurut dia, karena empat anggota polisi itu tergabung dalam Brimob, maka yang berhak memberi pernyataan adalah Korps Brimob Polri.
Dihubungi terpisah, Kepala Korps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail menyatakan bahwa dia tidak mengetahui ihwal pemeriksaan tersebut.
Dianggap tak sinkron
Koordinator Indonesian Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, menganggap tak ada sinkronisasi informasi antara KPK dengan Polri terkait pemeriksaan anggota polisi terkait Nurhadi. Menurut dia, semestinya KPK dan Polri yang telah lama membangun sinergi bisa menyuarakan satu informasi yang cocok satu sama lain.
"Karena dengan Kapolri baru, mereka telah sepakat untuk membangun sinergi. Jika ini yang terjadi, tentu kapolri harus menegaskan kembali komitmen antikorupsinya," ujar Adnan.
Terlebih lagi keempat anggota polisi itu tidak memiliki jabatan strategis di Polri yang tidak perlu ditutup tutupi. Jika hal ini terus berlanjut, maka dikhawatirkan tensi politik antara KPK dan Polri meningkat.
"Semestinya itu tidak terjadi," kata Adnan.
Keempat anggota polisi itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Nurhadi. Diduga kuat mereka mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempatnya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena dipindahtugaskan ke Poso dan bergabung Satgas Tinombala yang memburu kelompok teroris Santoso. Pemindahan tugas tersebut sejak akhir Mei 2016.