Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rapat Setengah Kamar" di Komisi V DPR untuk Tentukan Jatah Suap

Kompas.com - 21/07/2016, 08:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, terungkap fakta bahwa terdapat pertemuan informal untuk menentukan jatah suap yang diterima setiap anggota komisi.

Suap tersebut merupakan fee atas usulan program aspirasi masing-masing anggota Komisi V DPR.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pimpinan Komisi V DPR menggunakan istilah "rapat setengah kamar" untuk menamai pertemuan informal tersebut.

Rapat tertutup itu hanya dihadiri Pimpinan Komisi V DPR, para ketua kelompok Fraksi (Kapoksi), serta pejabat eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

(Baca: Damayanti Tak Terima Disebut Penggerak Suap untuk Anggota Komisi V DPR)

"Pertemuan informal itu kan memberikan keterangan, menceritakan jatah aspirasi. Menurut keterangan Pak Hasanuddin (Kepala Biro Perencanaan PUPR), ini membahas fee, soal jatahnya para preman," ujar pengacara Damayanti, Wirawan Adnan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Menurut Adnan, berdasarkan keterangan Damayanti, penggerak adanya program aspirasi dan bagi-bagi uang merupakan inisiatif pimpinan Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian PUPR.

Adnan mengatakan, kliennya tidak pernah terlibat dalam "rapat setengah kamar" tersebut. Namun, Damayanti mengetahui adanya rapat yang bersifat rahasia dan tertutup.

"Jadi kan total program aspirasi Rp2,8 triliun, itu semua anggota Komisi V dapat, termasuk pimpinannya," kata Adnan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai "rapat setengah kamar", Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengaku bahwa istilah tersebut bukan berasal darinya.

Ia tidak dapat memastikan apakah benar terjadi rapat informal. "Bahasa itu bukan dari kami, saya tidak tahu, saya tidak ingat bahwa ada rapat itu," kata Michael.

Salah satu saksi yang membenarkan hal tersebut yakni, Kepala Bagian Sekretariat Komisi V Prima Maria.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa, Prima mengakui bahwa pernah dilakukan dua kali rapat tertutup antara pimpinan Komisi V dan Kapoksi di ruang Sekretariat Komisi V. Rapat juga dihadiri Sekjen dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR.

Kepada penyidik KPK, Prima mengaku hanya diminta mengirimkan undangan, namun tidak dilibatkan dalam rapat tersebut, karena sifatnya tidak resmi.

Selain itu, menurut Prima, rapat tersebut tidak disertai notulen, atau pun rekaman. Sebelumnya, Sekjen PUPR Taufik Widjojono mengakui adanya pertemuan informal antara dia dan pimpinan Komisi V DPR.

(Baca: Damayanti Sebut Politisi PKB Fathan Berbohong di Pengadilan)

Taufik juga mengakui dalam pertemuan tersebut dibahas terkait program aspirasi anggota DPR. Selain pimpinan Komisi V DPR, Taufik mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh masing-masing ketua kelompok Fraksi.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Damayanti dan dua stafnya sebagai tersangka serta pengusaha Abdul Khoir.

KPK juga menetapkan dua anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka. Status tersangka juga disematkan pada
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Diduga, Abdul Khoir selaku pimpinan perusahaan kontraktor memberikan sejumlah uang kepada Amran dan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Pemberian tersebut bertujuan agar proyek pembangunan jalan yang diusulkan anggota dewan di Maluku dan Maluku Utara dapat dikerjakan oleh perusahaan Abdul Khoir.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com