Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Tidak Konsisten soal Dasar Hukum Tambahan Kontribusi

Kompas.com - 19/07/2016, 10:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada dasar hukum menjadi salah satu alasan mengapa Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menolak tambahan kontribusi sebesar 15 persen diatur dalam peraturan daerah.

Tambahan kontribusi tersebut rencananya akan dibebankan kepada pengembang reklamasi.

"Beberapa poin yang cukup sering diperbedebatkan, salah satunya tentang tambahan kontribusi 15 persen. Kami tanya apa ada dasar hukumnya, ternyata tidak ada," ujar Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/7/2016).

Pembahasan raperda selama sekitar tiga bulan antara eksekutif yang diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, dengan Balegda DPRD DKI, tidak juga menemukan titik temu.

(baca: Sanusi Akui Pengembang Mengeluh Keberatan soal Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Balegda berkeras bahwa tambahan kontribusi yang tidak memiliki payung hukum, tidak dapat dimasukan dalam Perda.

Menjelang akhir pembahasan, Balegda DPRD DKI mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut Merry, Balegda menilai bahwa Perda hanya mengatur soal konten tematik. Sementara, terkait besaran angka dan teknis, dinilai lebih baik diatur di Pergub. Hal tersebut kemudian disetujui pihak eksekutif.

(baca: Ini Alasan DPRD DKI Tak Ingin Pengembang Dibebankan Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan dasar hukum Balegda DPRD DKI mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur di dalam Pergub.

"Memang dasar hukumnya harus lewat Pergub apa, kalau tidak ada kok berani memberi masukan?" kata Jaksa.

Merry kemudian menjawab bahwa Balegda DPRD DKI tidak memiliki dasar hukum untuk memasukan pasal tambahan kontribusi melalui Pergub.

"Tidak ada dasar hukumnya masuk ke Pergub, tapi itu karena eksekutif juga tidak bisa menjelaskan," kata Merry.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang.

Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com