Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Dinilai Masih Jadi Persoalan

Kompas.com - 17/07/2016, 13:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti menilai, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu masih jadi persoalan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Ramlan menyarankan agar regulasi terkait kedua hal tersebut diutamakan dalam revisi undang-undang tentang pilkada.

"Itulah mengapa dalam naskah akademik dan draf RUU tentang Pilkada, salah satu yang harus dibenahi adalah penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu," ujar Ramlan dalam diskusi yang digelar Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan di Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Menurut Ramlan, regulasi tentang pilkada saat ini banyak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penyelesaian konflik pemilu terlalu banyak melibatkan instansi terkait. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dinilai terlalu panjang. Bahkan, dalam beberapa kasus, meski sengketa belum selesai, calon kepala daerah telah ditetapkan oleh KPU.

"Yang harus jadi ukuran, yaitu penyelesaian sengketa harus adil dan tepat waktu. Lamanya harus sesuai dengan tahapan pemilu," kata Ramlan.

Sebagai salah satu solusi, Ramlan mengusulkan agar dibentuk suatu dewan penegakan hukum pemilu. Dewan tersebut nantinya hanya memiliki kewenangan terkait masalah administrasi pemilu.

Menurut Ramlan, pembentukan dewan penegakan hukum adalah salah satu cara menyelesaikan masalah administrasi yang selama ini dibebankan kepada KPU.

Sementara, masalah lain seperti sengketa pemilu dan pelanggaran pidana, akan diatur lebih lanjut melalui perbaikan undang-undang.

"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke depan juga akan ditransformasi untuk menangani persoalan ini. Dalam undang-undang belum ada yang spesifik mana ketentuan administrasi pemilu, baru soal pidana yang sudah jelas," kata Ramlan.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com