Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai Kodifikasi UU Mengenai Pemilu Akan Ciptakan Konsistensi Aturan

Kompas.com - 16/07/2016, 18:25 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, kodifikasi undang-undang mengenai pemilihan umum akan meminimalkan pertentangan pasal dalam undang-undang tersebut.

"Jadi kami tidak terperangkap pada suatu kondisi harus menebak-nebak untuk mencari jalan keluar karena ada perbedaan dalam UU," kata Hadar di KPU, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Selain itu, menurut dia, kodifikasi undang-undang mengenai pemilu menciptakan konsistensi pelaksanaan pemilu, baik pelaksanaan pemilu legislatif maupun pemilu presiden.

Ia menilai, selama ini terjadi inkonsistensi antara undang-undang mengenai pemilu yang satu dan undang-undang lainnya.

Ia lantas mencontohkan undang-undang mengenai pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

"Misalnya apakah di luar negeri boleh ada pemilihan duluan atau tidak, undang-undang pilpres kan tidak ada (aturan soal itu) karena tidak sempat diubah. Di pemilu legislatif sudah kami atur karena UU-nya berubah. Itu pun sama pentingnya, sama-sama pemilu, kenapa harus dibedakan?" tutur dia.

(Baca juga: Di Tangan Husni, KPU Dinilai Jadi "Benchmark" Pemilu di Mata Internasional)

Atas dasar itu, Hadar berpendapat bahwa kodifikasi UU mengenai pemilu akan menjadikan undang-undang terkait di dalamnya saling mengisi dan menciptakan konsistensi.

Ia pun berharap, kodifikasi undang-undang mengenai pemilu ini dapat selesai dan ditetapkan pada Januari 2017.

"September rencananya draf selesai masuk ke DPR. Diperkirakan dua kali masa sidang dibahas dan Januari ditetapkan. Kalau ini terjadi, luar biasa itu bagus sekali," kata dia.

Hadar menambahkan, akan lebih baik apabila kodifikasi UU pemilu telah ditetapkan setengah tahun sebelum pelantikan komisioner baru KPU. Namun, ia merasa hal itu sulit untuk dicapai.

"Setengah tahun sebelumnya, tetapi kan tidak mungkin. Ini kan UU yang sangat sensitif dengan kepentingan politik sehingga tidak mudah," ujar Hadar.

(Baca juga: KPU Minta Tambahan Anggaran untuk Pilkada 2017 hingga Pemilu 2019)

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu menggelar rapat terbatas di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rapat tersebut dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Pelaksana Tugas Ketua KPU Hadar Nafis Gumay, dan Ketua Bawaslu Muhammad.

Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penyatuan UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Pemilihan Legislatif, dan UU Penyelenggaraan Pemilu, termasuk UU Pilkada yang baru saja disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com