Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Tersangka Pencucian Uang

Kompas.com - 14/07/2016, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan oleh tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, RJ Soehandoyo.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (14/7/2016), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya pemohon dalam permohonannya merasa dirugikan karena Penyidik Polda Sulawesi Tenggara dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka menggunakan dasar hukum ketentuan Pasal 69 UU TPPU.

Namun, pemohon berpendapat bahwa penyidik tidak dapat menetapkan pemohon sebagai tersangka karena perkara awalnya bukanlah tindak pidana pencucian uang melainkan tindak pidana perbankan.

Terkait dengan hal tersebut, Mahkamah menilai bahwa ketentuan Pasal 69 yang mengatur bahwa untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

"Hal ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula bersesuaian dengan semangat pemberantasan tindak pidana terorganisir," ujar Hakim Konstitusi.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai bahwa Pasal 69 UU TPPU telah menjadi salah satu ketentuan yang mempermudah dan mempercepat gerak penegak hukum dalam penanganan TPPU.

Maka, jika dalam penanganan TPPU harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, maka kondisi akan menjadi semakin rumit apalagi bila harus menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Keadaan demikian akan menghabiskan waktu lama sehingga penanganan perkara TPPU akan sangat terlambat, serta memberi kesempatan kepada tersangka untuk menghilangkan jejak hasil tindak pidananya," jelas Hakim Konstitusi.

Terkait dengan hal itu, Mahkamah kemudian berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com