Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Anggap Operasi Militer ke Basis Abu Sayyaf Memungkinkan

Kompas.com - 13/07/2016, 17:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama organisasi serikat buruh lainnya menuntut pemerintah menggelar operasi militer guna membebaskan warga negara Indonesia yang disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pemerintah yang warga negaranya mengalami tindakan kriminal seperti penyanderaan, bisa mengambil jalan operasi militer. Tapi tetap harus mendapat izin dari pemerintah tujuan operasi militer. 

Menurut Said, dalam konteks penyanderaan yang dilakukan Abu Sayyaf, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Filipina dan Malaysia untuk berpatroli bersama. Namun, kerja sama tersebut belum sampai pada tahap perjanjian tertulis.

(Baca: Jokowi Perintahkan Pembebasan Sandera Tak Pakai Uang Tebusan)

"Walau izin dari pemerintah Filipina belum masuk, karena ada kerjasama dan komitmen itu dibenarkan pintu masuk untuk melakukan operasi militer. Dalam keadaan force majeure (kejadian diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan), dimana kejadian perbuatan melawan hukum seperti penyanderaan yang berulang-ulang maka dia bisa dilakukan untuk melakukan operasi militer," kata Said di kantor LBH Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Said mengatakan operasi militer pernah terjadi saat pembebasan warga negara indonesia yang disandera di Etiopia dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto.

"Itu sudah dilakukan waktu penyanderaan di Etiopia. ABK WNI disandera di Etiopia, pada waktu itu pemerintah Indonesia operasi militer pada zaman Soeharto. Tidak hanya force majeure, dia bekerja sama dan meminta izin pemerintah Etiopia," ucap Said.

Menurut Said, kedaulatan negara tidak hanya sebatas pada teritorial tapi juga termasuk penduduk. Artinya, bila penduduk diancam di negara lain, pemerintah Indonesia harus bertindak.

"Apakah kita menunggu seperti warga negara Kanada yang dipancung. Apakah pemerintah, panglima TNI, Menlu mau bertanggung jawab terdapat ABK yang dipancung. Ini pertanyaan yang harus dijawab karena kedaulatan di atas segalanya. ABK Tiongkok saja mencuri ikan, kita diserbu oleh angkatan laut Tiongkok sampai masuk ke perairan laut Indonesia," ujar Said.

Said yang juga menjadi anggota Govening Bodi ILO, untuk periode 2015–2017 menyebutkan kini ada konvensi Maritime Labour Convention yang telah berlaku sejak 20 Agustus 2013.

Konvensi itu merupakan salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaut dalam menjalankan profesinya.

(Baca: Operasi Militer Pembebasan Sandera Jangan Dipublikasi)

Seperti diketahui, tiga WNI disandera kelompok Abu Sayyaf ketika melewati perairan kawasan Felda Sahabat, Tungku, Lahad Datu Sabah, Negara Bagian Malaysia.

Mereka adalah ABK pukat tunda LD/114/5S milik Chia Tong Lim berbendera Malaysia.

Sebelum penyanderaan tiga WNI, tujuh anak buah kapal (ABK) WNI lebih dulu disandera kelompok Abu Sayyaf di perairan Sulu, Filipina Selatan.

Penyanderaan itu terjadi pada Senin (20/6/2016). Selain membajak kapal, penyandera meminta tebusan sebesar Rp 60 miliar.

Sebelumnya, 10 WNI ABK kapal tunda Brahma 12 disandera kelompok Abu Sayyaf dan dibebaskan pada awal Mei 2016.

Kompas TV 3 WNI Diculik di Perairan Sabah Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com