JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengimbau umat Muslim di Indonesia tidak lupa membayar zakat fitrah.
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim setelah menjalankan ibadah puasa selama 30 hari.
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, zakat juga berperan membantu meringankan masyarakat Muslim yang kurang mampu secara finasial dalam menyambut Lebaran.
"Di akhir bulan suci Ramadhan ini saya mengajak umat muslim Indonesia untuk segera membayar zakat fitrah. Ingat waktunya sangat terbatas yakni sebelum shalat Idul Fitri," kata Zulkifli melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2016).
(baca: Penerimaan Zakat Istiqlal Menurun)
Sekadar informasi, kewajiban Zakat Fitra diwajibkan bagi setiap umat muslim yang mampu dan berkecukupan secara finansial.
Zakat fitrah diserahkan kepada mustahik zakat, yakni orang-orang yang berhak menerima zakat.
Mustahik zakat terbagi ke dalam 8 golongan, yakni fakir, miskin, amilin, muallaf, Riqob, Gharimin, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
(baca: Baznas: Pembayaran Zakat di Indonesia Hanya 1,3 Persen dari Potensi)
Mengenai batas waktu penyerahan zakat fitrah, yakni sebelum salat ied dilaksanakan, atau sekira matahari beranjak terbit.