Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 11 Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan 3 Bulan Terakhir

Kompas.com - 01/07/2016, 05:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

3. Kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kendal yang mengalami kerusakan masjid Al Kautsar pada 22-23 Mei 2016. Polres Kendal telah menetapkan dua orang tersangka pelaku kerusakan. Bupati Kendal juga berkomitmen tidak mencabut IMB Masjid Al Kautsar.

4. Kasus JAI Subang. Komnas HAM menerima pengaduan dari JAI SUBANG adanya pelarangan ibadah oleh sekelompok massa yang disertai tindakan kekerasan.

Pada 8 Juni 2016, Komnas HAM menyurati Bupati Subang meminta klarifikasi dan melaporkan langkah yang telah ditempuh. Namun, belum ada respons dari Bupati Subang.

5. Temuan pemerasan terhadap gereja-gereja di Jawa Barat. Tanggal 6 Juni 2016 terdapat pemberitaannya media terkait temuan Komnas HAM soal perizinan Gereja di Jawa Barat yang dipermasalahkan.

Akibatnya, sejumlah ormas meminta klarifikasi kepada beberapa pengurus gereja di Bandung. Dirjen Bimas Kristen dan Kemenag Bandung telah menegaskan temuan tersebut tidak benar.

Sebagai pertanggungjawaban resmi, Komnas HAM membenarkan pernyataan sebelumnya bahwa ada dugaan pemerasan. Namun, Komnas HAM tidak pernah menyebutkan identitas.

6. Kasus tempat Pesujudan Sapta Darma di Rembang. Pada 11 November 2015 Komnas HAM menerima pengaduan peristiwa pembakaran pesujudan sanggar Candi Busana yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Pada 22 Juni 2016, Komnas HAM melakukan monitoring perkembangan pemulihan hak warga Sapta Darma. Komnas juga mendorong Pemkab Rembang aktif melakukan mediasi dalam penyelesaian kasus tersebut.

7. Kasus enam gereja di Kota Bandung diantaranya Gereja Rehoboth, GPKP Bandung Timur, Gereja BNKP Nias, Gereja Kerajaan Mulia, dan GBKP Bandung Barat.

Pada 3 Juni 2016, Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Walikota Bandung untuk penyelesaian masalah tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Walikota Bandung melaporkan bahwa gelah menyelesaikan izin Gereja Rehoboth dan GPKP Bandung Timur.

8. Permasalahan pengungsi Syiah Sampang. Pada 29 April 2016, Komnas HAM melakukan FGD dengan berbagai pihak merumuskan mekanisme penyelesaian.

Hasilnya, bertemu dengan Presiden untuk mendorong keseriusan pemerintah pusat. Juga mendorong Dinas Dukcapil Sampang mempercepat proses penertiban KTP para pengungsi.

9. Permasalahan pengungsi JAI di Nusa Tenggara Barat. Komnas HAM menilai, pengungsi JAI di Transito Mataram dan Praya NTB dibiarkan oleh pemerintah. Pada 28 April 2016, Komnas HAM mengadakan FGD untuk merumuskan mekanisme penyelesaian.

Hasilnya, Komnas HAM memfasilitasi komunikasi dengan Kementerian Perumahan Rakyat untuk penyediaan perumahan layak bagi pengungsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com