Merujuk situs web itu juga, Dirjen PLSB3 disebut telah menyampaikan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah, tertanggal 31 Mei 2016.
Bagi pelaku usaha, surat edaran itu berisi imbauan untuk turut melaksanakan uji coba plastik berbayar. Di situ disebutkan, uji coba lanjutan akan dilakukan selama 2016 hingga terbit regulasi yang mengatur secara teknis dan rinci tentang kebijakan plastik berbayar.
Selain itu, tiap akhir bulan, masing-masing ritel diminta melaporkan penggunaan penjualan plastik dan kegiatan—berkaitan dengan dukungan kebijakan seperti kegiatan kampanye dan sosialisasi—yang disampaikan pada KLHK dengan tembusan kepada gubernur dan bupati atau wali kota setempat.
Adapun bagi pemerintah daerah, surat edaran itu memberikan kewenangan untuk mengatur teknis operasional penyelenggaraan kebijakan pembatasan penggunaan plastik—termasuk menerapkan aturan plastik berbayar—ini sesuai dengan kondisi dan kapasitas daerah.
Namun, pantauan Kompas.com selama Juni 2016 di Jakarta mendapati surat edaran tersebut tak seefektif uji coba sebelumnya. Hampir semua toko ritel yang sempat ikut uji coba tahap pertama kebijakan itu, kini tak lagi memasang harga untuk penggunaan kantong plastik bagi para pelanggannya.
Justru, Kompas.com mendapati inisiatif dari sejumlah toko bukan ritel, setidaknya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang menerapkan kebijakan plastik berbayar. Soes Merdeka, misalnya, membanderol Rp 500 untuk setiap kantong plastik yang dipakai pelanggannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan