JAKARTA, KOMPAS.com -Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengajukan 41 bukti dalam sidang lanjutan gugatan yang diajukanya terhadap lima petinggi PKS, Rabu (29/6/2016), di PN Jakarta Selatan.
Bukti yang diajukan Fahri terkait pemecatannya yang dianggapnya tidak sah.
Kuasa hukum Fahri, Mujahidin A Latief mengatakan, 41 bukti iyu untuk mendukung dalil-dalil gugatan.
Bukti-bukti itu di antaranya, pertama, notulensi pribadi Fahri Hamzah dengan kepengurusan baru PKS, Salim Segaf Al Jufri, Hidayat Nurwahid, dan M Sohibul Iman, pada 10 Oktober 2015.
Inti notulensi itu menyebutkan bahwa Ketua Majelis Syuro (MS) meminta penggugat terus bekerja dan menegaskan tidak ada pergantian pimpinan DPR RI dan MPR RI yang berasal dari PKS.
"Pernyataan ini menunjukkan pengakuan terhadap prestasi dan kinerja Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR RI," kata Mujahid melalui keterangan tertuisnya, Rabu.
Kedua, ajakan pertemuan pribadi oleh Salim Segaf Al-Jufri kepada Fahri melalui WhatsApp pada 1 Desember 2015, 11 Desember 2015, dan 16 Desember 2016.
"Ajakan pribadi dan pertemuan pribadi implikasinya bersifat pribadi. Sangat disayangkan pertemuan pribadi di kemudian hari diklaim sebagai pertemuan formal atas nama institusi," kata dia.
Ketiga, draf surat pengunduran diri Fahri Hamzah yang berasal dari Salim Segaf Al Jufri yang diserahkan oleh Sunmandjaja Rukmandis dianggap jebakan kepada Fahri.
"Seolah-olah surat itu dibuat sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain," kata dia.
Mujahid mengatakan, penolakan Fahri menandatangani surat pengunduran diri inilah yang menjadi alasan utama kliennya disidang dengan berbagai delik pelanggaran baru yang dipaksakan.
"Artinya, pada dasarnya Fahri tidak memiliki kesalahan apa pun sebagaimana delik yang dituduhkan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO)," kata dia.
Pelanggaran Fahri, kata Mujahid, dimunculkan setelah menolak mengundurkan diri dengan menandatangani surat pengunduran.
Ia mengatakan, kliennya menolak menandatangani surat pengunduran diri karena hal itu merupakan otoritas individu yang tidak mungkin bisa dipaksa oleh pihak manapun.
Akibat menolak menandatangani surat tersebut, kata Mujahid, Salim Segaf Al Jufri mengatakan bahwa akan ada konsekuensi yang berujung pada pemanggilan Fahri Hamzah oleh BPDO.