Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Bantah Pembahasan RUU "Tax Amnesty" Dikebut

Kompas.com - 28/06/2016, 19:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan proses pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax amnesty) sudah sesuai dengan proses yang berlaku.

Ia membantah proses keseluruhannya dilakukan terburu-buru. "Bukan buru-buru atau kejar tayang. Artinya memang ini semua terbuka," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

(Baca: Rieke Protes Pembahasan UU "Tax Amnesty" Tertutup dari Hotel ke Hotel)

Taufik menambahkan, hasil dan proses pembahasan di Komisi XI diserahkan ke meja pimpinan. Itu lantaran pimpinan DPR tak ada dalam strukur panitia kerja Tax Amnesty

Laporan, kata dia, juga didapatkan pimpinan DPR dari media massa. Sedangkan mengenai rapat yang dilangsungkan di luar DPR, menurutnya agar berjalan lebih efektif dan hal tersebut juga dimungkinkan dalam tata tertib.

Pada pinsipnya, lanjut dia, DPR menghargai dan mendukung keinginan pemerintah untuk mengefektifkan APBN demi kepentingan masyarakat.

"Mengenai bagaimana efektivitas pelaksanaannya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Untuk menangani, mengatasi dan menyelesaikan berkaitan dengan Tax Amnesty yang sudah diputuskan secara formal dan politisi oleh DPR," kata Politisi Partai Amanat Nasional itu.

(Baca: Hujan Interupsi Warnai Pengesahan RUU "Tax Amnesty")

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 beserta Nota Perubahannya (RAPBN-P 2016) dalam sidang paripurna, Selasa (28/6/2016).

Tiga fraksi, yaitu fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS memberi sejumlah catatan terhadap UU tersebut.

Bahkan PKS mengaku keberatan dan masih belum sepakat dengan enam pasal dalam regulasi tersebut. Anggota Komisi VI dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka sempat mempermasalahkan tentang pembahasan RUU tersebut yang dianggap sangat cepat bahkan terburu-buru, yaitu 17 hari kerja.

Pembahasan pun berlangsung tertutup dari hotel ke hotel. "Bukan di DPR, lho. Bersifat tertutup. Terbuka itu kemarin (Senin, 27 Juni 2016) tapi seluruh proses yang ada tertutup," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang.

Ia mengaku kecewa dengan pembahasan yang cenderung terburu-buru tersebut dan terkesan tertutup. Padahal, menurut dia, proses pembahasan UU harus dilakukan secara terbuka. Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, asusila anak atau hal-hal yang tidak etis diketahui publik.

Pembahasan UU yang terbuka, kata dia, perlu agar tak menimbulkan kecurigaan di publik. "Ini kok membahasnya cepat banget. Saya anggota Baleg juga sudah jadi anggota DPR periode lalu," ujarnya.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com