JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pengacara pedangdut Saipul Jamil, Selasa (28/6/2016). Ketiga pengacara tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Diperiksa untuk dua tersangka suap di PN Jakut," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa.
Dua pengacara Saipul, yakni Anita Sabara Sutphin dan Nazarudin Lubis akan diperiksa untuk tersangka Bertanatalia, pengacara Saipul Jamil yang ditahan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan.
Sementara, pengacara Saipul lainnya, Muh Nazikin Hassan, akan diperiksa untuk tersangka Rohadi, yang merupakan panitera PN Jakut. Rohadi ditangkap petugas KPK saat menerima uang dari Bertanatalia.
(baca: Pengacara Saipul Jamil: Uang ke Panitera PN Jakut Bukan Suap, melainkan Gratifikasi)
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.
Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan yang menjerat Saipul Jamil. Menurut KPK, Saipul Jamil bertindak selaku penyedia dana.
(baca: Panitera Diduga Hanya Perantara, KPK Perdalam Keterlibatan Hakim dalam Perkara Saipul Jamil)
Suap tersebut diduga diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil. Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ifa Sudewi, membantah telah memberikan vonis karena menerima suap.
(baca: Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap)
Namun, menurut Ifa, vonis atas kasus pencabulan itu diputuskan murni dari hasil kesepakatan dan fakta hukum yang terungkap, serta musyawarah hakim.
"Saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata Ifa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.