JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Agus tidak menampik ketika ditanya mengenai adanya dugaan keterlibatan hakim yang menyidangkan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Artinya, ada kemungkinan uang suap tersebut tidak hanya berhenti di tangan panitera saja.
"Memang ada indikasi tapi masih belum seberapa jelas (dugaan keterlibatan hakim). Kami pastikan akan mendalami kasus tersebut," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).
Selain itu Agus mengatakan, ada kemungkinan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya menjadi seorang perantara uang suap. Sebab, panitera yang ditangkap tersebut bukan panitera yang menangani perkara Saipul Jamil.
"Ya kan bisa saja dia itu perantara. Ada banyak kemungkinan. Itu yang sedang kami telusuri," kata Agus.
Agus juga menuturkan penyidik sedikit kesulitan mengungkap keterlibatan pihak lain. Hal tersebut disebabkan komunikasi yang dilakukan para tersangka saat mempersiapkan suap sangat minim.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.
Menurut KPK, Saipul Jamil bertindak selaku penyedia dana. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hasilnya, Saipul divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.
Keempat orang yang telah dijadikan tersangka tersebut, yakni dua orang pengacara Saipul Jamil, Berta Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.