JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU akan membuat aturan turunan dari Pasal 73 Ayat 1 dalam UU Pilkada yang mengatur soal dana kampanye. KPU berencana membuat aturan soal dana kampanye dalam bentuk non tunai.
Hal tersebut karena dalam pasal itu menyebutkan calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan atau pemilih.
"Iya sementara begitu (dalam bentuk non-tunai), namun kami masih membahasnya di dalam PKPU," kata Hadar, di Gedung KPU, Jumat (24/6/2016).
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan pasal tersebut, KPU diharuskan menentukan jumlah biaya makan dan minum peserta kampanye.
(Baca: Bawaslu Resmi Jadi Pengawas Dana Kampanye Saat Pilkada)
Selain itu, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog juga perlu diatur. Pengaturan batas hadiah juga perlu dibuat aturan turunan berdasarkan nilai kewajaran suatu daerah.
Seluruh biaya yang keluar terkait Pilkada nantinya wajib diberikan kandidat kepada pendukungnya dalam bentuk barang seperti penyediaan bus hingga nasi kotak.
Namun, untuk menentukan biaya kampanye itu, KPU diharuskan berkonsultasi dengan DPR. KPU khawatir rapat konsultasi ini justru akan mengganggu independensi mereka sebagai penyelenggara pemilu.
(Baca: Definisi Politik Uang dalam UU Pilkada Dinilai Tak Jelas)
"Bisa saja kami terhalang atas Undang-undangnya, jika kami merumuskan dengan non cash, karena harus berkonsultasi," ujar Hadar.
Lebih lanjut, Hadar menyatakan pengaturan lebih lanjut soal dana kampanye ini sangat penting untuk menghindari politik uang.
"Ya harus ada, jika dibiarkan kepada pasangan calon atau tim kampanye yang menentukan angkanya nanti besar sekali. Jangan-jangan nanti jadi politik yang yang dikasih dasar hukum," ujar dia.