Pada 31 Maret 2016, Dandung menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Marudut untuk diserahkan kepada Sudung dan Tomo. Sementara, uang Rp 500 juta, disimpan Dandung untuk keperluan makan dan golf bersama Sudung.
(Baca: Kejaksaan Tak Temukan Keterlibatan Kajati DKI dalam Kasus PT BA)
Setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK.
Atas perbuatannya, Marudut diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga memberikan dakwaan alternatif. Dalam hal ini, Marudut didakwa melakukan percobaan penyuapan terhadap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Marudut didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.