Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilkada Belum Diundangkan, KPU Tak Bisa Konsultasi dengan DPR

Kompas.com - 20/06/2016, 15:45 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pembentukan panitia ad hoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap berkonsultasi dengan DPR soal peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan.

Namun konsultasi belum bisa dilakukan karena Undang-Undang Pilkada belum diundangkan oleh pemerintah. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU telah menyiapkan draf PKPU terkait pencalonan.

(Baca: Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada)

Selain itu, KPU juga telah menyiapkan beberapa catatan untuk dibawa dan konsultasikan kepada DPR. "Sudah jadi. Kami sudah menyisir beberapa pasal yang ada di dalam revisi UU Pilkada tersebut," ujar Ferry saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/6/2016).

"Kami juga sudah menginventarisasi masalah. Selain itu beberapa catatan uang ada dan nanti kami akan konsultasi juga ke DPR. Kalau bacaan kita terkait UU seperti ini, kami akan tanyakan bagaimana menurut DPR," ujar dia.

Menurut dia, terkait tahapan pilkada serentak 2017 proses pencalonan perseorangan sesungguhnya juga harus disiapkan. Jika diperhatikan, sudah banyak calon perseorangan yang serius maju menjadi kepala daerah.

"Iya memang, kami sudah ada bahannya tapi belum bisa dibahas," ujar Ferry.

Oleh karenanya, kata Ferry, KPU berharap agar revisi UU Pilkada segera diundangkan. Pasalnya, KPU baru dapat membahas PKPU bersama DPR jika undang-undang tersebut sudah diberi nomor.

"Kami ingin segera saja diundangkan hasil revisi tersebut. Kalau sudah diundangkan kami baru bisa bahas secepatnya," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, draf revisi UU Pilkada telah diserahkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara. (Baca: Ketua Komisi II Sebut Draf UU Pilkada Telah Diserahkan ke Presiden Jumat Lalu)

Ia mengatakan, draf revisi UU Pilkada seharusnya telah sampai empat hari lalu ke Presiden. Nantinya, Presiden akan menandatangani draf tersebut, setelah itu akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Rambe mengatakan, setelah diundangkan otomatis Undang-Undang tersebut dapat diberlakukan. Serta dapat diakses melalui website DPR.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri belum bisa mencantumkan nomor pada UU ini karena draf dari DPR belum masuk baik ke Sekretariat Negara maupun ke Kemenkumham.

(Baca: UU Pilkada Belum Dinomori, Kemendagri Masih Tunggu Draf dari DPR)

 

Soni mengatakan, biasanya UU sudah sampai di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM tujuh hari setelah disetujui di paripurna. Dia tidak mengetahui kenapa UU Pilkada kali ini membutuhkan waktu lebih lama.

Sumarsono mengakui dengan belum dinomori, UU Pilkada belum bisa secara resmi digunakan misalnya oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menyusun peraturan.

Namun ia menilai KPU tidak perlu menunggu UU Pilkada secara resmi. Untuk sementara, KPU bisa menggunakan draf yang sudah ada meski belum resmi dan dinomori.

"Substansinya juga sudah tahu kok. Sebelum UU ada nomornya juga sudah disiapkan judicial review ke MK. Cuma menunggu nomor itu kenapa, karena mau judicial review," kata Sumarsono.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com