Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilkada Belum Dinomori, Kemendagri Masih Tunggu Draf dari DPR

Kompas.com - 16/06/2016, 17:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru sudah disetujui dalam rapat paripurna DPR sejak 2 Juni 2016 lalu.

Namun hingga Kamis (16/6/2016) hari ini atau dua pekan, undang-undang tersebut belum diberi penomoran.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri belum bisa memberikan nomor pada UU ini karena draf dari DPR belum masuk baik ke Sekretariat Negara atau pun Menteri Hukum dan HAM.

"Nomor bisa diberikan kalau kami sudah terima dari DPR. DPR juga sampai saat ini belum sampaikan," kata Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Soni mengatakan, biasanya UU sudah sampai di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM tujuh hari setelah disetujui di paripurna. Dia tidak mengetahui kenapa UU Pilkada kali ini membutuhkan waktu lebih lama.

"Yang jelas tidak ada nawaitu (niat) untuk menghambat baik dari DPR atau pemerintah," kata dia.

Sumarsono mengakui dengan belum dinomori, UU Pilkada belum bisa secara resmi digunakan misalnya oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menyusun peraturan. Namun ia menilai KPU tidak perlu menunggu UU Pilkada secara resmi.

Untuk sementara, KPU bisa menggunakan draf yang sudah ada meski belum resmi dan dinomori.

"Substansinya juga sudah tahu kok. Sebelum UU ada nomornya juga sudah disiapkan judicial review ke MK. Cuma menunggu nomor itu kenapa, karena mau judicial review," kata Sumarsono.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil sebelumnya mendorong pemerintah untuk segera menomori dan mengundangkan UU Pilkada.

Menurut dia, jika pemerintah tidak segera mengundangkan akan berdampak pada lambatnya proses penyusunan peraturan.

Karena dengan adanya revisi UU Pilkada, KPU akan banyak mengubah peraturan dengan mengikuti ketentuan yang ada. KPU kata dia, seharusnya membuat PKPU terkait rekuitmen PPS dan PPK yang akan mulai berlangsung 20 Juni.

"Penyelenggaraan ad hoc kan harus segera dimulai beberapa hari lagi. Tapi PKPU nya belum ada," ujar dia. "Masa tahapan pilkadanya sudah berjalan, masa Undang-Undangnya belum disahkan. Padahalkan, sudah disetujui," kata Fadli.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com