Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva Nilai KPU Dapat Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/06/2016, 13:43 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Komisi Pemilihan Umum dapat mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada.

Langkah KPU dinilai sah dalam konteks memperjuangkan independensi sebagai penyelenggara pemilu.

"Tidak masalah. Itu normal, tergantung nanti kan, keputusan Mahkamah Konstitusi memutuskan apa," kata Hamdan Zoelva di Kampus Universitas Indonesia Depok, Sabtu (18/6/2016).

KPU akan mengajukan uji materi untuk menggugat pasal 9a dalam UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR.

Pasal itu berbunyi bahwa tugas dan kewenangan KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Menurut Hamdan, sangat wajar jika KPU mengajukan uji materi dalam rangka menjalankan tugas-tugas konsitusionalnya. KPU dinilai berhak mempertahankan independensinya.

 

Sebab, lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga pernah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.

"Dan itu dimungkinkan. Apakah badan-badan hukum swasta dan badan hukum publik termasuk lembaga negara juga bisa mengajukan judicial review ke MK," kata Hamdan.

Ia mengatakan, KPU memang diamanatkan dalam UUD1945 harus bersifat mandiri. Dalam hal ini, KPU tidak dapat didikte baik eksekutif maupun legislatif, serta keputusannya bersifat independen.

"Iya jelas kalau konsultasinya besifat mengikat dengan DPR. Artinya bisa didikte oleh DPR," kata dia.

KPU juga diusulkan untuk mengajukan sengketa lembaga, ketimbang melakukan uji materi ke MK.

Namun, Hamdan menyatakan bahwa yang lebih tepat digugat adalah undang-undang, bukan pembuat undang-undang. Karena itu pengajuan uji materi dinilainya lebih tepat.

"Inikan undang-undang yang mau digugat, ya judicial review," ucap Hamdan.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com