JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus mengatakan, anggota Komisi III Junimart Girsang harus membuktikan tudingannya terhadap komunitas pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, "Teman Ahok".
Dalam rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, Junimart mengaku mendapatkan informasi ada aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi untuk Teman Ahok.
Akan tetapi, Junimart tak menyebutkan darimana ia mendapatkan informasi tersebut.
(Baca: Junimart: Kami Dapat Info, Ada Aliran Dana Rp 30 Miliar dari Pengembang Reklamasi untuk "Teman Ahok")
"Sayangnya dengan hanya menyampaikan informasi soal adanya aliran dana tanpa disertai bukti, Junimart nampak hanya sedang membual," kata Lucius melalui pesan singkat, Jumat (17/6/2016).
Junimart, kata dia, terikat dalam kode etik yang melarang anggota DPR menyampaikan informasi kebohongan.
Lucius mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selaku penegak etik di DPR seharusnya turun tangan untuk mengklarifikasi benar atau tidaknya informasi yang disampaikan Junimart tersebut.
"Prinsipnya sebagai anggota DPR, Junimart bebas untuk berpendapat, apalagi terkait dengan tugasnya sebagai wakil rakyat. Akan tetapi sebagai wakil rakyat, Junimart harus tunduk pada etika jabatan dengan tak menyampaikan kebohongan," papar dia.
(Baca: Sunny Bantah Perkataan Junimart soal Dana Pengembang untuk "Teman Ahok")
Lucius juga berpandangan, Junimart seharusnya melaporkan dugaan itu kepada penegak hukum dengan disertai bukti.
Terkait tindak lanjut secara hukum, menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan KPK tak bisa dilakukan atas perintah atau permintaan melalui rapat kerja di DPR.
"Informasi tanpa bukti merupakan informasi sampah," kata dia.
Aliran dana Rp 30 miliar
Junimart Girsang sebelumnya menyebutkan, ada aliran dana sebesar Rp 30 miliar yang mengalir ke Teman Ahok dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Junimart dalam rapat kerja Komisi III dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp 30 miliar untuk Teman Ahok. Dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Cyrus," kata Junimart di ruang rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu siang.
"Salah satu orangnya Cyrus. Kan dipecat. Kami bilang ke KPK biar ini berkembang," lanjut dia.
Junimart mengaku memiliki dokumen terkait informasi tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan dari mana informasi tersebut didapatkannya.
Baik Teman Ahok maupun pihak Cyrus membantah pernyataan Junimart.
Salah satu pendiri Teman Ahok, Singgih Widiastono menyatakan, sumber keuangan mereka selama ini hanya berasal dari penjualan merchandise.
Teman Ahok siap membuka data keuangan mereka selama ini.
Adapun, pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Nasbi menantang anggota Komisi III DPR RI Junimart Gumirsang membuktikan tuduhannya.
Dia menilai pernyataan Junimart itu merupakan bentuk kepanikan PDI-P terhadap Teman Ahok.
"Orang kalap saja kali tuh. Masa orang bisa ngomong seenaknya kayak begitu terus KPK bisa langsung bergerak sih," kata dia.