JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Detasemen Khusus (Densus) 88 Komisaris Besar Polisi Faisal Thayib mengatakan, lembaga pemasyarakatan (lapas) saat ini menjadi tempat penyebaran terorisme di Indonesia.
Hal ini terlihat dari banyaknya mantan narapidana (napi) yang setelah bebas justru menjadi pelaku terorisme.
"Seperti yang terjadi di Jawa Timur, itu kebanyakan yang jadi pelaku teror adalah mantan napi narkoba. Selama di penjara mereka direkrut oleh napi terorisme, begitu bebas mereka jauh lebih radikal dari yang dulu," ujar Faisal, saat mengikuti Rapat Panja Revisi Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Buktinya mereka lebih radikal dari angkatan teroris yang dulu adalah penyerangan mereka bisa sporadis dan hanya dilakukan oleh tiga orang," lanjut Faisal.
Oleh karena itu, Densus 88 mengusulkan kepada DPR agar revisi UU Tindak Pidana Terorisme memuat pasal tentang penanganan napi terorisme secara khusus.
"Supaya tidak terjadi penyebaran virus terorisme lagi, maka perlu ada penanganan khusus bagi para napi terorisme, karena mereka mampu memengaruhi para napi lainnya yang dalam kondisi putus asa dan tidak memiliki pemahaman agama yang tinggi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.