Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tinggal Jelaskan UU Pilkada di MK, Tak Perlu Sebut KPU Pembangkang

Kompas.com - 10/06/2016, 14:30 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR, khususnya di Komisi II diminta berpikir jernih terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menguji materi hasil revisi Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Politisi di DPR tidak perlu sampai menganggap KPU melakukan pembangkangan jika menguji materi ke MK.

"Anggota DPR itu mestinya melihat persoalan secara jernih. Kalau pun ada yang menguji, DPR kan tinggal menjelaskan kenapa pasal itu muncul. Karena merekalah pembuat undang-undang," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

Hal itu disampaikan Fadli ketika minta tanggapan pernyataan anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan yang menganggap KPU sebagai pembangkang jika mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK.

(baca: Husni Kamil: Tak Boleh Ada Pemaksaan yang Ancam Kemandirian KPU)

Menurut Fadli, hak menguji konsitusionalitas substansi suatu UU dapat dilakukan warga negara dan badan hukum, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Pengajuan hak konsitusionalitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konsitusi.

Maka, mengajukan uji meteri UU ke MK merupakan sikap yang dilegalkan dan diberikan ruang oleh regulasi.

(baca: KPU Akan Ajak Bawaslu Uji Materi UU Pilkada ke MK)

"Hak menguji konsitusionalitas ada pada di Undang-Undang Mahkamah Konsitusi. Kalau mengajukan uji materi bagian dari bentuk pembangkangan, berarti MK melegalkan pembangkangan dong," ujar dia.

Ia mengatakan, menguji konsitusionalitas UU merupakan upaya korektif terhadap produk hukum. Hal tersebut sama saja melakukan upaya cheks and balances dalam bernegara.

"Nanti biar MK yang menilai dan memutus, apakah UU yang dibuat itu bertentangan dengan atau tidak dengan UUD 1945," kaya Fadli.

Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan sebelumnya mengingatkan KPK agar tidak memperkeruh situasi politik pasca-pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

(baca: Politisi PDI-P Anggap KPU Membangkang jika Uji Materi UU Pilkada ke MK)

“Kalau yang menggugat itu rakyat, saya terima. Tapi, kalau institusi dan kelembagaan yang menyelenggarakan pemilu itu haram. Silakan saja, tapi kami catat ini sebagai sebuah pembangkangan,” kata Arteria.

Dalam revisi tersebut, sebanyak 47 putusan MK terkait UU Pilkada dimasukkan.

KPU kini tengah mendata sejumlah pasal di dalam UU Pilkada, yang berpotensi mempersulit mereka di dalam pengambilan kebijakan.

Salah satunya, KPU keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

Aturan itu dianggap merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU akan mengajukan uji materi setelah UU tersebut resmi diberi nomor.

Kompas TV Beratnya Jadi Cagub Independen (Bag 2)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com