Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2016, 05:20 WIB

Politik uang menjadi isu yang selalu muncul dalam pemilihan kepala daerah. Praktik ini ditengarai terjadi sejak perekrutan bakal calon oleh partai politik hingga rekapitulasi suara oleh penyelenggara pilkada. Namun, selama ini, sangat sulit membuktikannya.

Hal ini, antara lain dapat dilihat dalam pilkada serentak 2015. Saat itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 929 laporan atau pengaduan terkait politik uang.

Namun, hanya tiga perkara yang berlanjut sampai pengadilan dan akhirnya tidak ada yang dijatuhi sanksi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah mengatur sanksi berat, yakni pembatalan pencalonan bagi kandidat yang terbukti melakukan politik uang.

Saking sulitnya dibuktikan, sampai-sampai muncul istilah bahwa politik uang itu seperti orang buang gas. Baunya bisa tercium oleh semua orang, tetapi bentuknya tidak terlihat.

Pada saat yang sama, praktik politik uang juga sudah sangat meresahkan. Saat Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan yang diselenggarakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta, beberapa waktu lalu, mantan Gubernur Riau Abu Bakar menuturkan, demokrasi berjalan tak tentu arah karena dinodai politik uang. Hanya mereka yang punya uang yang bisa memimpin daerah.

Melalui UU Pilkada yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis pekan lalu, DPR dan pemerintah terlihat mempermudah sanksi bagi pelaku politik uang.

Caranya, dengan memasukkan praktik tersebut sebagai pelanggaran administrasi hingga pemberian sanksinya tak perlu menunggu proses peradilan. Bawaslu bisa langsung memeriksa dan memutus sanksi bagi pelaku politik uang.

Sebelumnya, politik uang masuk kategori pelanggaran pidana. Akibatnya, sanksi baru bisa dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa politik uang itu benar terjadi.

Proses pengadilan ini biasanya belum selesai saat proses pilkada sudah selesai.

Bawaslu

Kini, dengan dimasukkannya politik uang sebagai pelanggaran administrasi, pertanyaan ada di integritas dan kemampuan Bawaslu.

Catatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sepanjang 2015 hingga awal Juni 2016, sebanyak 87 anggota Bawaslu di daerah dijatuhi sanksi dengan 21 di antaranya diberhentikan tetap.

Ketika integritas masih bisa goyah, tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi oleh Bawaslu akan bias oleh kepentingan politik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com