JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, sanksi yang diberikan kepada AL harus sesuai dengan hukum yang berlaku. AL merupakan anggota TNI yang terlibat kasus peredaran uang palsu.
"Sanksinya ya apa ya, sesuai hukum. Tidak diberat-beratkan, tetapi jangan diringan-ringankan!" ujar Ryamizard di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
"Kalau hukumannya potong tangan, ya potong saja tangannya, misalnya. Kalau enggak, ya jangan dipotong dong," kata dia.
Menurut Ryamizard, saat ini AL sudah berada di POM TNI AD untuk menjalani pemeriksaan. Jika AL terbukti bersalah, maka TNI akan memberikan sanksi tegas terhadap perwira tersebut.
"Jika memang sudah putusan dipecat, ya kembali lagi langsung saja pecat. Jangan lama-lama, pecat saja," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang anggota TNI berinisial AL dan seorang lain yang berstatus karyawan swasta berinisial MR. Keduanya ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit UKI Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2016).
Dari penangkapan itu, polisi menyita 3.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Sabrar Fadhilah mengatakan, AL bertugas di Kementerian Pertahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.