Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Pasal dalam Revisi UU Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Kompas.com - 09/06/2016, 18:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dievaluasi. Beberapa di antaranya bahkan harus dihapuskan karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Direktur Imparsial Al Araf menjabarkan ada enam pasal kontroversial yang patut dikaji ulang itu.

Pertama, pasal 43b mengenai pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme. Menurut dia, aturan tersebut bertimpangan dengan Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Sehingga tidak perlu lagi diatur dengan UU Terorisme," kata Al Araf di sela rapat dengar pendapat Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

(Baca: Ada Dewan Pengawas untuk Densus di RUU Terorisme, Apa Komentar Polri?)

Kedua, pasal 31 tentang mekanisme penyadapan perlu ditinjau ulang agar penyadapan menggunakan izin Pengadilan Negeri.

Ketiga, Pasal 13a terkait penebaran kebencian. Agar tak membatasi kebebasan berekspresi, kata Al Araf, perlu diatur secara lebih ketat dengan menganut prinsip-prinsip pada Pasal 20 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Keempat, Pasal 43a yang kerap disebut sebagai "pasal Guantanamo", lebih baik dihapus. Pasal itu berbunyi "Dalam rangka penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap Setiap Orang tertentu yang diduga akan melakukan Tindak Pidana Terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan".

(Baca: Pasal “Guantanamo” di RUU Antiterorisme Penuh Kontroversi)

Kelima, Pasal 12b ayat (5) yang menyebutkan bahwa selain pidana tambahan seperti yang disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya, warga negara Indonesia yang merupakan pelaku Tindak Pidana Terorisme dapat dicabut kewarganegaraannya oleh pejabat yang berwenang.

"Itu isu kompleks. Seorang WNI akan berpotensi stateless. Jika dia terlibat kejahatan, siapa negara yang memproses hukumnya?" kata Al Araf.

Pasal berikutnya adalah Pasal 25 yang mengatur tentang perpanjangan masa penangkapan dan penahanan. Jika mau diberlakukan, lanjut dia, maka perlu ada mekanisme check and balance. 

(Baca: Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban)

"Kalau di beberapa negara ada hakim komisaris untuk menilai apakah ini perlu apa tidak. Kalau di Indonesia sebaiknya evaluasinya oleh Komnas HAM, DPR dan pemerintah setiap tahunnya," tutup Al Araf.

Pansus RUU Terorisme kembali mengundang sejumlah perwakilan lembaga untuk meminta masukan terkait penyusunan dan perumusan RUU Terorisme. Selain Imparsial, turut hadir perwakilan dari Komnas HAM, Setara Institute, Tim Pembela Muslim, PBNU, dan Pusat HAM Islam Indonesia (Pushami).

Kompas TV Pro Kontra Revisi UU Anti-terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com