Pemberhentian Agus Gumiwang juga sudah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan MA.
Menurut Alamsyah, KPU bukan partai dalam perkara tersebut sehingga tak berhak untuk menyurati MA melainkan seharusnya menindaklanjuti surat dari Ketua DPR.
"Mestinya dia melayani daripada surat lembaga legislatif DPR, bukan menyurati MA karena bukan pihak berperkara. Di sini lah pelanggaran etik paling jelas," tutur Alamsyah.
Pihaknya menilai, sikap KPU tersebut tidak netral, meskipun hal tersebut dibantah oleh Husni dalam persidangan.
Ketua Sidang Etik, Jimly Asshiddiqie melihat kasus ini adalah hal wajar.
Sebab, saat PAW tersebut terjadi, Partai Golkar tengah berada dalam situasi konflik internal.
Sidang pun ditunda kembali dan dilanjutkan dengan agenda memaparkan kelengkapan kasus.
Agus Gumiwang Kertasasmita adalah anggota Partai Golkar dan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II dengan perolehan suara tertinggi dari partai itu.
Namun, karena telah melanggar ketentuan partai dengan turut serta dalam kampanye calon Presiden lain, Agus Gumiwang dipecat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.