JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (8/6/2016), dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik.
Sidang ini merupakan persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan.
Kasus ini dilaporkan Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Agus Makmur, terkait dugaan pelanggaran etika.
Pengadu menganggap Husni tak menindaklanjuti surat Ketua DPR RI Nomor PW/16841/DPR-RI/XI/2015 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus Gumiwang sebelumnya dipecat Partai Golkar dari anggota DPR, sehingga Agus Makmur Santoso diajukan partai itu sebagai pengganti.
Husni mengatakan, hal yang disampaikan pengadu dalam persidangan tersebut sama dengan persidangan sebelumnya.
Ia menilai, pengadu tak bisa membuktikan dirinya melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Substansi utamanya saja tidak terbukti apalagi yang lain. Itu cuma mencari-cari alasan," ujar Husni seusai persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Dalam laporannya, pihak Agus menyebutkan, surat tersebut telah dikirimkan kepada Husni pada 3 November 2015.
Akan tetapi, belum ditindaklanjuti sampai April 2016.
Mengenai surat-menyurat, kata Husni, ada mekanisme yang harus ditempuh.
"Pengambilan keputusannya kolektif, penyelesaian administrasinya berjenjang. Jadi tidak ada yang bisa dibuktikan kalau saya melanggar kode etik," kata dia.
Menanggapi pernyataan Husni tersebut, kuasa hukum Agus Maksmur Santoso, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya justru menambahkan alat bukti dalam persidangan kedua tersebut.
Menurut dia, setelah menerima surat PAW dari Ketua DPR, Husni justru menyurati Mahkamah Agung untuk memohon klarifikasi terkait amar putusan apakah sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun surat pemecatan dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Pemberhentian Agus Gumiwang juga sudah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan MA.
Menurut Alamsyah, KPU bukan partai dalam perkara tersebut sehingga tak berhak untuk menyurati MA melainkan seharusnya menindaklanjuti surat dari Ketua DPR.
"Mestinya dia melayani daripada surat lembaga legislatif DPR, bukan menyurati MA karena bukan pihak berperkara. Di sini lah pelanggaran etik paling jelas," tutur Alamsyah.
Pihaknya menilai, sikap KPU tersebut tidak netral, meskipun hal tersebut dibantah oleh Husni dalam persidangan.
Ketua Sidang Etik, Jimly Asshiddiqie melihat kasus ini adalah hal wajar.
Sebab, saat PAW tersebut terjadi, Partai Golkar tengah berada dalam situasi konflik internal.
Sidang pun ditunda kembali dan dilanjutkan dengan agenda memaparkan kelengkapan kasus.
Agus Gumiwang Kertasasmita adalah anggota Partai Golkar dan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II dengan perolehan suara tertinggi dari partai itu.
Namun, karena telah melanggar ketentuan partai dengan turut serta dalam kampanye calon Presiden lain, Agus Gumiwang dipecat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.