Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang di DKPP, Ketua KPU Anggap Pengadu Masih Tak Punya Bukti Kuat

Kompas.com - 08/06/2016, 17:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (8/6/2016), dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik.

Sidang ini merupakan persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan.

Kasus ini dilaporkan Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Agus Makmur, terkait dugaan pelanggaran etika.

Pengadu menganggap Husni tak menindaklanjuti surat Ketua DPR RI Nomor PW/16841/DPR-RI/XI/2015 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus Gumiwang sebelumnya dipecat Partai Golkar dari anggota DPR, sehingga Agus Makmur Santoso diajukan partai itu sebagai pengganti.

Husni mengatakan, hal yang disampaikan pengadu dalam persidangan tersebut sama dengan persidangan sebelumnya.

Ia menilai, pengadu tak bisa membuktikan dirinya melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Substansi utamanya saja tidak terbukti apalagi yang lain. Itu cuma mencari-cari alasan," ujar Husni seusai persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Dalam laporannya, pihak Agus menyebutkan, surat tersebut telah dikirimkan kepada Husni pada 3 November 2015.

Akan tetapi, belum ditindaklanjuti sampai April 2016.

Mengenai surat-menyurat, kata Husni, ada mekanisme yang harus ditempuh.

"Pengambilan keputusannya kolektif, penyelesaian administrasinya berjenjang. Jadi tidak ada yang bisa dibuktikan kalau saya melanggar kode etik," kata dia.

Menanggapi pernyataan Husni tersebut, kuasa hukum Agus Maksmur Santoso, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya justru menambahkan alat bukti dalam persidangan kedua tersebut.

Menurut dia, setelah menerima surat PAW dari Ketua DPR, Husni justru menyurati Mahkamah Agung untuk memohon klarifikasi terkait amar putusan apakah sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun surat pemecatan dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.

Pemberhentian Agus Gumiwang juga sudah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan MA.

Menurut Alamsyah, KPU bukan partai dalam perkara tersebut sehingga tak berhak untuk menyurati MA melainkan seharusnya menindaklanjuti surat dari Ketua DPR.

"Mestinya dia melayani daripada surat lembaga legislatif DPR, bukan menyurati MA karena bukan pihak berperkara. Di sini lah pelanggaran etik paling jelas," tutur Alamsyah.

Pihaknya menilai, sikap KPU tersebut tidak netral, meskipun hal tersebut dibantah oleh Husni dalam persidangan.

Ketua Sidang Etik, Jimly Asshiddiqie melihat kasus ini adalah hal wajar.

Sebab, saat PAW tersebut terjadi, Partai Golkar tengah berada dalam situasi konflik internal.

Sidang pun ditunda kembali dan dilanjutkan dengan agenda memaparkan kelengkapan kasus.

Agus Gumiwang Kertasasmita adalah anggota Partai Golkar dan anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II dengan perolehan suara tertinggi dari partai itu.

Namun, karena telah melanggar ketentuan partai dengan turut serta dalam kampanye calon Presiden lain, Agus Gumiwang dipecat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com