JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melaporan tiga anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.
Ketiganya adalah Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat. Surat laporan itu sedianya disampaikan melalui ketua DPR RI, kemudian diteruskan ke MKD.
Menurut Fahri, saat ini surat laporannya itu sudah ditindaklanjuti dan tinggal menunggu sidang di MKD.
"Tinggal sidang di MKD karena surat persetujuan ketua DPR RI sudah turun pekan lalu," kata Fahri melalui pesan singkat, Selasa (7/6/2016).
Di tempat berbeda, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku bahwa surat tersebut belum diterima oleh MKD.
"Belum diterima (MKD), saya baru cek," kata Sufmi saat dihubungi.
(baca: PKS Tetap Yakin Gugatan Fahri Hamzah Bakal Ditolak)
Sufmi menilai, saat ini surat laporan Fahri masih berada di pimpinan DPR. Karena itu, kata dia, MKD belum bisa melakukan apa pun sebelum surat laporan itu diteruskan oleh ketua DPR ke MKD.
Nantinya, kata Sufmi, jika surat sudah diterima barulah MKD memproses laporan itu.
"Kami verifikasi dulu, setelah itu dilihat lagi apakah masuk ke pokok perkara atau tidak," kata Sufmi.
(baca: Pimpinan DPR Tunggu Putusan Final untuk Proses Pergantian Fahri Hamzah)
Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.
Pertama, Fahri menilai, mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Partai Politik.
Ketiganya dianggap telah memimpin sidang Majelis Takhim PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah tanpa mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pelanggaran kedua, menurut Fahri, hanya dilakukan oleh Sohibul Iman. Ia menganggap Presiden PKS itu membuat kronologi pemecatan dirinya yang tidak sesuai dengan fakta.