JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk memproses pergantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, tim biro hukum Sekretariat Jenderal DPR sebenarnya sudah mengkaji surat pergantian yang diajukan Fraksi PKS. Surat itu mengajukan Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri.
Namun di tengah-tengah pengkajian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan gugatan Fahri.
(baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)
"Dalam rapim akhirnya kita sudah putuskan karena adanya putusan sela, maka kita anggap status quo sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2016).
Fadli mengatakan, langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk menghormati proses hukum. Pimpinan DPR akan menunggu hingga proses hukum selesai, meskipun hingga berakhirnya periode 2014-2019.
"Itu konsekuensi hukum. Kalau kita tidak menghargai proses di pengadilan, mana yang jadi pegangan kita," ucap Politisi Partai Gerindra ini.
PKS sebelumnya mendesak pimpinan DPR segera melakukan pergantian Fahri sebagai wakil ketua DPR. PKS merasa pergantian tersebut hak partai. (baca: Fahri Masih Jabat Pimpinan DPR, F-PKS Kembali Protes dalam Rapat Paripurna)
PKS hanya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap untuk mengganti Fahri sebagai anggota DPR.
"Kalau sebagai anggota kita bisa memahami karena yang bersangkutan dipilih rakyat. Tapi kalau sebagai pimpinan DPR itu tidak ada alasan untuk menunda-nunda Pimpinan itu hak fraksi, hak partai," ucap anggota Fraksi PKS Ansory Siregar dalam rapat paripurna hari ini.